mediamerahputih.id | SURABAYA – Perbuatan tercela yang dilakukan oleh Nurherwanto Kamaril, pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Surabaya, kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, (10/07/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah mendakwa Nurherwanto Kamaril, yang berusia 60 tahun, atas tuduhan melakukan kekerasan seksual berulang terhadap tiga anak di bawah umur, yaitu IF (13), AB (15), dan BF (19), dalam rentang waktu antara 2022 hingga 2025.
Baca juga :
“Dakwaan terhadap terdakwa mencakup kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur,” ungkap JPU Saaradinah dalam persidangan.

Modus operandi yang dilakukan oleh Nurherwanto adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak mereka ke kamar kosong, dan melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan jika korban berontak. Ia juga melarang korban untuk melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”
Baca juga :
Jaksa Saaradinah menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap Nurherwanto di panti asuhan miliknya pada Minggu, 2 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan selama tiga tahun, setelah bercerai dari istrinya. Saat ditangkap, masih terdapat dua anak yang tinggal bersamanya di panti asuhan tersebut.(tio)