Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dramatis! Bandar Narkoba Sembunyikan 227 Pil Ekstasi dalam Rice Cooker

5965
×

Dramatis! Bandar Narkoba Sembunyikan 227 Pil Ekstasi dalam Rice Cooker

Sebarkan artikel ini
bandar-narkoba-sembunyikan-227-pil-ekstasi
Dalam sidang perkara peredaran narkoba yang menjerat terdakwa Moch. Zamroni, anggota Ditreskoba Polda Jatim, Edi Prayitno, dihadirkan sebagai saksi. Sidang berlangsung pada Selasa (6/5) di Pengadilan Negeri Surabaya. Edi menjelaskan bahwa polisi berhasil membongkar kepemilikan 227 butir pil ekstasi yang disembunyikan oleh terdakwa dalam sebuah rice cooker I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Dramatis, Moch. Zamroni didakwa dalam kasus peredaran narkoba setelah polisi menemukan 227 butir pil ekstasi di rumah kosnya. Penemuan tersebut terjadi saat penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, Zamroni diduga kuat berperan sebagai pelaku bandar narkoba.

Fakta-fakta mengenai keterlibatan Zamroni dalam jaringan narkoba terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/5), di mana saksi dari Ditreskoba Polda Jatim, Edi Prayitno, dihadirkan. Edi menjelaskan bahwa penangkapan Zamroni merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain bernama Ghofron, yang mengaku membeli tujuh butir pil ekstasi seharga Rp250 ribu per butir dari Zamroni.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

“Setelah kami melakukan penggeledahan di kamar kos Zamroni, kami menemukan lebih dari 100 butir ekstasi yang disimpan dalam rice cooker, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.750.000 yang diduga merupakan hasil penjualan,” ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

bandar-narkoba-sembunyikan-227-pil-ekstasi
Moch. Zamroni tidak membantah kesaksian dari saksi penangkap yang dihadirkan dalam persidangan. Ia mengikuti sidang tersebut melalui video call, Selasa (6/5) I MMP I Totok Prastyo

Mendengar kesaksian tersebut, Zamroni tidak membantah dan mengakui kebenarannya melalui sambungan video call, “Benar, Yang Mulia,” ucapnya.

Baca juga :

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, terungkap bahwa Zamroni memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial ‘MUNYUK’. Melalui komunikasi dengan Munyuk, Zamroni membeli 200 butir ekstasi dengan harga Rp200 ribu per butir, yang diserahkan secara sembunyi-sembunyi di dekat tempat sampah di Jalan Kalimas, Surabaya.

Zamroni kemudian menjual sebagian dari barang tersebut di kawasan Jalan Kunti dengan harga Rp250 ribu per butir, sehingga ia memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu per butir.

Baca juga :

Tak Kapok Pengedar Narkoba ini Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pada Desember 2024, Munyuk kembali menghubungi Zamroni untuk transaksi 100 butir ekstasi yang diserahkan di Terminal Bungurasih, disamarkan dalam bungkus rokok kemasan Mild. Zamroni membayar Rp20 juta kepada Munyuk untuk barang tersebut.

Puncaknya ini terjadi pada 6 Januari 2025, ketika Zamroni menjual tujuh butir ekstasi kepada Ghofron. Transaksi ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Zamroni.

Baca juga :

Residivis Narkoba Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pabrik Pil Ekstasi 5,7 Juta Butir di Kertajaya

Polisi berhasil menyita total 227 butir pil ekstasi dari kos Zamroni, yang terdiri dari pil berlogo tengkorak dan berlogo huruf C, serta barang bukti lainnya seperti ponsel, dompet berisi uang tunai, dan rice cooker yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Atas perbuatannya, Zamroni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Proses persidangan ini akan terus berlanjut untuk menentukan nasib terdakwa.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *