Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI

Pemerintah Pusat dan Pemda Didesak Memastikan Anggaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

1403
×

Pemerintah Pusat dan Pemda Didesak Memastikan Anggaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id I JAKARTA- Menyoal anggaran gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). Komisi X DPR terus mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera berkoordinasi guna memastikan besaran anggaran itu bersumber dari APBN. Sehingga,hal ini dapat dipahami secara baik oleh Pemda, agar memiliki skema pembayaran jelas dan tidak menjadi beban APBD.

Pernyataan itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ketua Kelompok Kerja Guru (Bahasa Inggris Sekolah Dasar) Provinsi DKI Jakarta, Ketua Persatuan Guru PPPK Kota Bandar Lampung, Ketua Forum Honorer PGRI Provinsi Jawa Timur, Forum Honorer PGRI Kresidenan Besuki dan Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).

“Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dalam penyiapan formasi pengangkatan guru ASN-PPPK tahun 2022 untuk memasukkan formasi guru Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU). Yakni guru bahasa Inggris tingkat SD, guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru disabilitas dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” terang Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih dalam RDPU  di Ruang Rapat Komisi X, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Kesimpulan pada rapat itu, yaitu Komisi X DPR mendorong Pemerintah agar tahapan seleksi Guru ASN – PPPK 2022 ditujukan untuk memprioritaskan peserta P1. Adapun jumlah peserta P1 tersebut sebanyak 193.954 orang yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.

“Komisi X DPR telah menginisiasi untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi PPPK bersama lintas Komisi lain,” ungkap Politisi PKS ini.

Menurutnya, Komisi X DPR akan menindaklanjuti masukan dan usulan yang akan menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan. Sehingga, hal ini bisa disampaikan kepada Pemerintah (Kementerian/Lembaga terkait) dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Seleksi Guru ASN PPPK.

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut dibahas beberapa agenda, yakni menyampaikan aspirasi terkait formasi PPPK guru Bahasa Inggris di jenjang Sekolah Dasar,  Menyampaikan aspirasi mengenai PPPK Kota Bandar Lampung, Audiensi tentang permasalahan Honorer yang berstatus prioritas 1, dan Audiensi mengenai permasalahan pengadaan ASN PPPK Guru tahun 2022.

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak kalangan masyarakat belum mengetahui istilah PPPK tersebut namun lebih mengenal honorer. Penasaran? besar gaji PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga berhak mendapat tunjangan. Tunjangan melekat PPPK ini dibayar rutin setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji. 

Sebagaimana gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan dari peraturan tersebut, tertera sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Sementara Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tetapi, peraturan tersebut menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dengan mengikuti ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Di dalam Pasal 3 ayat 1 pada PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa itu yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian dalam ayat 2 dan 3, menyebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. 

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional atau melekat pada tunjangan lainnya. 

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. 

 Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

(hal/rdn/ktn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *