Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Manager Asuransi Rekrut Agen Palsu Cari Nasabah Fiktif Kerugian Ditaksir Rp 27 Miliar

786
×

Manager Asuransi Rekrut Agen Palsu Cari Nasabah Fiktif Kerugian Ditaksir Rp 27 Miliar

Sebarkan artikel ini

PT Asuransi Jiwa Astra Kebobol Data Nasabah Fiktif

reggy-priyanto-manajer-asuransi-cari-nasabah-fiktif
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina dalam dakwaannya menjelaskan, delapan agen asuransi itu direkrut Reggy dengan identitas palsu. Mereka memalsukan identitas untuk menjadi agen menggunakan nama orang lain I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Reggy Priyanto, eks direct development manager asuransi PT Asuransi Jiwa Astra merekrut delapan agen asuransi yang menggunakan identitas palsu. Agen-agen itu kemudian membuat ratusan nasabah fiktif menggunakan identitas orang lain. Tujuannya, supaya mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan asuransi tempatnya bekerja. Perbuatan terdakwa Reggy berpotensi merugikan asuransi Astra Life senilai Rp 27 miliar.

Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menjelaskan, delapan agen asuransi itu direktur Reggy dengan identitas palsu. Mereka memalsukan identitas untuk menjadi agen menggunakan nama orang lain. Sebab, nama agen-agen tersebut sudah terdaftar sebagai agen asuransi lain.

Baca juga:

Tabib Shin Shei Terseret Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik

Untuk mendapatkan komisi dan bonus yang besar, para agen yang direkrut Reggy itu mencari orang-orang yang mau digunakan identitasnya untuk dijadikan nasabah asuransi produk Ava iBright Protector.

“Yang semua dokumen pengajuan polisnya tidak pernah diberikan kepada orang-orang yang telah dipinjam identitasnya tersebut,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Baca juga:

Kejaksaan kembali Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar BNI di Jember

Dokumen pendaftaran nasabah baru itu diisi dan ditandatangani admin serta para agen sendiri. Tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. Isinya juga dimanipulasi. Penghasilan nasabah dibesarkan, padahal penghasilan mereka tidak sebesar itu.

reggy-priyanto-manajer-asuransi-cari-nasabah-fiktif
Reggy Priyanto, eks direct development manager asuransi PT Asuransi Jiwa Astra saat menjalani sidang di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo

“Identitas orang-orang itu didaftarkan sebagai nasabah fiktif tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Persyaratan pengajuan polis itu lalu dikirim ke alamat email terdakwa Reggy,” ungkapnya.

Baca juga:

Diduga Langgar Aturan, Lurah Perak Barat Lakukan Pemecahan Paket Dakel

Para agen membayar polis asuransi nasabah fiktif itu menggunakan uang pribadi mereka. Setelah itu, mereka menutup polis nasabah. Dari penutupan polis itu mereka mendapatkan bonus dan komisi.

Caranya, menyuruh pemegang rekening mentransfer sejumlah uang yang diterima dari asuransi ke rekening milik mereka. Selain itu, para agen juga mendapatkan bonus pencapaian target dari membuat nasabah fiktif.

Baca juga :

Tabib Shin Shei Terseret Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik

Akibat perbuatan terdakwa Reggy, pihak asuransi merugi Rp 27 miliar. Jaksa Siska mendakwa Reggy dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Reggy melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, pengacara Reggy saat berusaha dikonfirmasi seusai persidangan menolak memberikan keterangan. Pengacara yang tidak menyebutkan namanya itu langsung bergegas pergi.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *