mediamerahputih.id -Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/12/2022) menangkap seorang terpidana Charlie Joel A.B. Situmeang yang masuk daftar buronan (DPO) Kejari Pacitan dalam kasus penipuan cek Kosong. Penangkapan itu langsung dipimpin Kasi E, Andrianto Budi Santoso dibantu Intelijen Kejari Sibolga Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, membenarkan bahwa penangkapan oleh Tim Tabur Kejati terhadap terpidana Charlie Joel A.B. Situmeang merupakan DPO Kejari Pacitan. Penangkapan itu dilakukan di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga – Sumatera Utara.
“Terpidana kami tangkap di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga – Sumatera Utara yang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan,” kata Fathur,Kamis (1/12/20222) di Surabaya.
Kasi E Kejati Jatim Andrianto Budi Santoso dalam penangkapan terpidana Charlie Joel A.B. Situmeang DPO dari Kejari Pacitan itu dilakukan di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga – Sumatera Utara, Kamis (1/12/2022) I MMP
Terpidana Charlie Joel A.B. Situmeang merupakan buronan Kejari Pacitan, yang terkait perkara tindak pidana penipuan dengan cek kosong dengan korban Hj Latifah pemilik toko bangunan Pelangi di Jalan Sudirman Kabupaten Pacitan. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 dengan vonis penjara selama satu tahun.
“Akibat perbuatan terpidana, korban Hj Latifa mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta, yakni terpidana melakukan penipuan berupa menyerahkan sebuah cek kosong pada korban,” terangnya.
Selain itu, terpidana Charlie Joel A.B. Situmeang diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO. (ton)