mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean dalam perkara peredaran uang palsu. Keduanya divonis pidana penjara serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,025 miliar.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Guntur, sedangkan Joni Andrean dihukum 2 tahun 2 bulan.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,025 Miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan untuk Guntur dan 2 bulan untuk Joni Andrean.
Baca juga :
2 Terdakwa Peredaran Uang Palsu Terbongkar dari Kecurigaan Penjaga Toko Kelontong
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama 2 tahun 4 bulan, dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama 2 tahun 2 bulan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,025 Miliar, subsider 4 bulan kurungan untuk Guntur dan 2 bulan kurungan untuk Joni Andrean,” ujar Hakim Salam Giribasuki di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (4/2/2026).
Baca juga :
Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan menerima putusan. Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan karena harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. Ia menilai besaran uang pengganti yang dibebankan terlalu tinggi.
Baca juga :
Nama Khofifah Disebut dalam BAP KPK Dugaan Terima Fee Hingga 30 Persen
“Majelis Hakim memang sudah memberikan keringanan putusan dibanding tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai subsider dan uang pengganti cukup besar. Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta,” ujar Eric Bryan usai sidang.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan serta membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.
Baca juga :
Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun
Perbuatan tersebut disebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut, seperti alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, hingga telepon genggam.
Baca juga :
Skandal Penipuan Solar Korban Kehilangan Rp1,5 Miliar, Saksi Ungkap Modus!
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli. Atas perbuatannya, para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)





