Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

2 Terdakwa Peredaran Uang Palsu Terbongkar dari Kecurigaan Penjaga Toko Kelontong

4
×

2 Terdakwa Peredaran Uang Palsu Terbongkar dari Kecurigaan Penjaga Toko Kelontong

Sebarkan artikel ini
2-terdakwa-peredaran-uang-palsu-terbongkar
Modus operandi peredaran uang palsu dua terdakwa terbongkar berawal dari kecurigaan pemilik toko setelah terdakwa Joni Andrean membeli rokok dan korek api di toko kelontong menggunakan uang pecahan Rp100 ribu | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua terdakwa peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/12). Dalam sidang tersebut modus operandi terbongkar yang berawal dari kecurigaan pemilik toko.

Keterangan saksi kunci, Moh Soleh, pemilik Toko Nur di Jalan Satelita Utara, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar saat Njo Joni Andrean membeli rokok dan korek api di tokonya menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang terasa janggal.

Baca juga :

Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

“Saya tanyakan ke Joni, uang itu dapat dari mana. Dia menjawab dari Cina, katanya waktu parkir di daerah Gembong,” ujar Soleh di hadapan sidang.

2-terdakwa-peredaran-uang-palsu-terbongkar
Keterangan saksi kunci, Moh Soleh, pemilik Toko Nur di Jalan Satelita Utara saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus peredaraan uang palsu, di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio

Setelah transaksi, Joni mengirimkan lokasi dan menelepon seseorang yang mengaku ayahnya, namun orang tersebut tidak kunjung datang hingga pukul 02.00 WIB. Istri Soleh lalu menghubungi ketua RT dan melaporkan ke Polsek Wonokromo.

Baca juga :

Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan, Pakar Soroti masalah Frasa

Saksi Muzakir, anggota Polsek Wonokromo, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Joni untuk pemeriksaan. Pengembangan kasus mengantarkan polisi ke rumah di Jl. Jagir No. 356 Surabaya, dimana Guntur Herianto Ridwan diamankan.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

“Awalnya Guntur mengaku tidak tahu menahu. Namun setelah penggeledahan, kami temukan barang bukti laptop, printer, dan handphone,” kata Muzakir.

Baca juga :

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

Laptop digunakan untuk mendesain uang palsu, sedangkan printer untuk mencetak. Guntur berperan sebagai pembuat dan pencetak, sementara Joni sebagai pengedar. Guntur juga menjual uang palsu via media sosial dengan perbandingan 1 banding 4. Pemilik rumah, David Prasetyo, hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPU Galih Riana mendakwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan dilakukan pada 8 September 2025 di Toko Nur dan beberapa lokasi lain di wilayah hukum PN Surabaya.

Baca juga :

Dugaan Pemalsuan Cek, Mantan Staf Administrasi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 225 Juta

Barang bukti yang disita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan handphone. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa tidak asli. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *