Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

2 Pengacara Diputus Onslag Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang PT Hitakara

735
×

2 Pengacara Diputus Onslag Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang PT Hitakara

Sebarkan artikel ini
2-pengacara-diputus-onslag-kasus-pt-hitakara
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya untuk melepaskan kedua terdakwa dari penjara karena tidak bisa membuktikan dakwaannya I MMP I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA  –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Ontslag Van Rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap 2 pengacara, yaitu Indra Ari Murto dan Riansyah. Kedua pengacara tersebut dinilai tidak terbukti melakukan penggelembungan nilai tagihan klien mereka terhadap PT Hitakara dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memberikan keterangan palsu dalam surat permohonan yang berisi nilai tagihan para klien mereka. Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa menyusun daftar nilai tagihan berdasarkan kapasitas mereka sebagai pengacara dari pemohon PKPU, yang bertindak sebagai kreditur perusahaan properti tersebut. Oleh karena itu, perbuatan kedua terdakwa tidak tergolong sebagai tindak pidana.

Baca juga:

Dua Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Manipulasi Tagihan Utang

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah terbukti melakukan perbuatan perdata, bukan pidana,” ujar hakim Saifudin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (03/10/2024).

2-pengacara-diputus-onslag-kasus-pt-hitakara

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya untuk melepaskan kedua terdakwa dari penjara karena tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa penuntut umum juga diminta untuk memulihkan nama baik para terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, jaksa Darwis masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” kata Darwis.

Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Meski begitu, Darwis masih meyakini bahwa kedua terdakwa menggelembungkan nilai tagihan kreditur kepada PT Hitakara. Karena itu, jaksa Darwis sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana dua tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto, tiga investor PT Hitakara mengajukan permohonan PKPU. Mereka menggunakan jasa pengacara Indra, Riansyah dan Victor Sukarno Bachtiar untuk menagih keuntungan investasi pengelolaan hotel yang tidak dibagikan PT Hitakara.

Baca juga:

Kejari Surabaya Dikabarkan Eksekusi 2 Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur

Indra dkk mengajukan tagihan Linda Rp 458,2 juta, Tina Rp 553,6 juta dan Nofian Rp 543,4 juta. Tagihan itu disahkan hakim. Karena PT Hitakara tidak bisa melunasi tagihan, perusahaan itu dinyatakan pailit. Dalam surat dakwaan jaksa, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, tagihan ketiga kreditur  lebih rendah. Yakni, Linda Rp 63,3 juta, Tina Rp 66,1 juta dan Nofian Rp 66,1 juta.

Indra dan Riansyah menyusul Victor, kolega mereka yang lebih dulu dilepaskan majelis hakim. Pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.

“Kalau terdakwa diputus bebas, berarti dakwaan jaksa yang palsu, bukan klien kami yang memalsukan tagihan,” tandas Salam.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *