mediamerahputih.id | Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga (53), dan staf TU Kejari, Acsensio Hutabarat (25). Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pengurus Ormas besar dan diduga sebagai otak dari aksi pembacokan tersebut.
Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diamankan. “Dua pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Baca juga :
Ray Rangkuti Soroti Pelemahan Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pancing Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Salah satu pelaku, yang berperan sebagai eksekutor pembacokan, adalah SD alias Gallo, yang ditangkap pada pukul 04.30 WIB di Binjai.
Sebelumnya, Jhon Wesly Sinaga dan Acsensio Hutabarat menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal, Sabtu siang (25/05) di ladang kelapa sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai. Pembacokan ini diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api yang sedang ditangani oleh Jhon.
Baca juga :
Jangan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kedua korban telah dievakuasi dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Columbia Medan akibat luka serius yang diderita.

“Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif,” kata Harli saat dikonfirmasi.
Harli juga menambahkan bahwa kejaksaan sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menangkap pelaku lainnya. Ia mengingatkan para aparat kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan melindungi anggota keluarga mereka.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jhon dan Acsensio berangkat dari kediaman mereka menuju ladang sawit untuk memanen pada pukul 09.35 WIB. Sekitar pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan membawa tas pancing yang berisi senjata tajam berupa parang. Tanpa peringatan, mereka langsung membacok kedua korban.
Baca juga :
Sekitar pukul 13.25 WIB, para saksi di lokasi membawa korban ke RSUD Lubuk Pakam. Diduga, Jhon menjadi target pembacokan karena terlibat dalam penanganan perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.
Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara selama 8 tahun, namun hakim memutuskan untuk membebaskannya. Jhon dan tim jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Eddy terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.
Baca juga :
Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Meskipun demikian, saat akan dieksekusi, Eddy tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi. Akibatnya, pihak kejaksaan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.
Kasus pembacokan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.(dtc/mi)