mediamerahputih.id | SURABAYA – Warga Surabaya diajak untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan dan menghormati Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 30 Juli 2025.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”. Pemkot Surabaya menginstruksikan beberapa langkah penting untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Baca juga :
“Seluruh lingkungan diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sesegera mungkin. Penggunaan logo peringatan harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id/),” ungkap Wali Kota Eri Kamis, (31/07/ 2025).
Selanjutnya, logo dan desain turunan HUT ke-80 RI tahun 2025 diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal di berbagai media, termasuk situs/media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, kendaraan, produk/souvenir, serta media publikasi cetak dan elektronik, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Baca juga :
Begini Kemeriahan Giat Lomba Semarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Surabaya
“Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025,” tambahnya.

Pada tanggal 17 Agustus 2025, dari pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan selama tiga menit. Masyarakat diharapkan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
Baca juga :
Jalan Sehat Patriotik Surau Qutubul Amin, Aldi Tahir Hibur 2.500 Peserta
“Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah dan swasta, diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, sebagai dukungan terhadap pelaksanaan detik-detik Proklamasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Surabaya juga memerintahkan beberapa dinas untuk meneruskan edaran ini kepada berbagai pihak. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya diminta untuk menyampaikan kepada perusahaan swasta, sementara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya akan menginformasikan kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan.
Baca juga :
Handy dan Tjan Hwan Diana Jalani Sidang Kasus Perusakan 2 Mobil
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya juga diminta untuk berkoordinasi dengan pengelola hotel, restoran, dan tempat hiburan. Selain itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya akan menyampaikan informasi kepada lembaga pendidikan setingkat TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) serta Sekretariat Daerah Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sedangkan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya akan menginstruksikan camat untuk melaksanakan upacara di wilayah masing-masing.
Baca juga :
Ini Alasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur atau Dormant
“Camat diharapkan meneruskan informasi ini kepada Lurah, LPMK, RW, dan RT sesuai dengan wilayah kerja masing-masing guna memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025,” tutupnya.(ton)