Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Parkir Tepi Jalan Tunjungan Resmi Dilarang

116
×

Parkir Tepi Jalan Tunjungan Resmi Dilarang

Sebarkan artikel ini

Sediakan Lahan Parkir di Siola hingga Halaman Pasar Tunjungan

parkir-tepi-jalan-tunjungan-resmi-ditiadakan
Larangan parkir tepi jalan umum (TJU) di jalan Tunjungan bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan dan evaluasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA – Parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa resmi ditiadakan. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan dan evaluasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil kesepakatan tersebut menyatakan bahwa larangan parkir TJU di kawasan itu akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penataan Jalan Tunjungan yang dilakukan oleh pemkot pada akhir Juli lalu bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan. Dalam proses penataan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Surabaya turut berperan dalam menertibkan parkir TJU di area tersebut.

Baca juga :

Penataan Parkir Jalan Tunjungan, Arus Lalin Lancar Pengunjung Nyaman

“Dalam rakor yang diadakan antara pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, kami sepakat untuk menghapus parkir TJU di Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini diambil tidak hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga agar pejalan kaki dapat menikmati keindahan Jalan Tunjungan,” ungkap Eri Cahyadi Jumat (1/8/2025).

Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, menambahkan bahwa penataan parkir TJU di Jalan Tunjungan diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Ia juga berharap penataan ini dapat mendongkrak omzet para pelaku usaha dan seniman yang berada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.

Baca juga :

Para Pedagang Tunjungan Romansa Ngaku Beromzet Capai Rp 2 Juta perhari

“Tanpa adanya parkir TJU, kecepatan kendaraan yang melintas sudah sangat lambat, apalagi jika masih ada parkir TJU, pasti akan lebih macet. Selain itu, kami khawatir akan penurunan omzet saat ada event dan pertunjukan seni di Jalan Tunjungan. Dengan penataan yang baik, kami berharap jumlah pengunjung dan wisatawan akan meningkat di masa mendatang,” harapnya.

parkir-tepi-jalan-tunjungan-resmi-ditiadakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan beberapa lokasi alternatif untuk parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, serta halaman Pasar Tunjungan | MMP | dok Pemkot

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlangsung baru-baru ini telah memutuskan untuk melarang parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa, efektif mulai 1 Agustus 2025.

Baca juga :

Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar

Larangan ini diambil berdasarkan analisis kinerja lalu lintas di ruas jalan dan persimpangan yang sering mengalami kepadatan akibat adanya hambatan dari parkir TJU.

“Kesepakatan ini dicapai karena kepadatan lalu lintas pada jam-jam puncak disebabkan oleh hambatan parkir TJU, yang menyebabkan antrian mencapai titik jenuh di beberapa persimpangan, seperti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” jelas Trio.

Dalam rakor tersebut, juga disepakati beberapa lokasi alternatif untuk parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, serta halaman Pasar Tunjungan.

Baca juga :

Penipuan Berkedok Pinjol Tipu Pedagang UMKM Rugi Rp 304 Juta

“Setelah rakor bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemkot Surabaya melalui Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai lokasi-lokasi parkir yang baru. Kami juga akan memberikan informasi kepada para pelaku usaha wisata, tenant, serta pengelola gedung perkantoran yang ada di kawasan Jalan Tunjungan,” tambahnya.

Trio juga menyampaikan bahwa pemkot berencana untuk membangun lokasi parkir baru, memperlebar trotoar, serta menghubungkan jalur pejalan kaki yang ada di Jalan Tunjungan saat ini.

Selain itu, Dishub Surabaya akan memasang rambu larangan parkir dan petunjuk lokasi parkir, mengevaluasi jalur penyeberangan pejalan kaki, meninjau penerangan jalan umum (PJU), mengecat marka jalur sepeda, serta menempatkan petugas di sepanjang Jalan Tunjungan.

Baca juga :

Warga Surabaya Diajak Meriahkan HUT ke-80 RI

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point atau tempat naik turun penumpang di Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, pengamen, dan gangguan ketertiban umum lainnya di kawasan Wisata Tunjungan Romansa,” tuturnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *