Merah Putih | SURABAYA- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur gelar audiensi dan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik / tarif adjusment Triwulan III – 2022 kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Kamis (16/6/2022).
Dalam siturahmi ini, PLN menegaskan hanya melaksanakan keputusan pemerintah yang akan menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas ( R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1 ,P2 dan P3) mulai per- 1 Juli 2022.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo mengatakan PLN sebagai operator dalam memberikan hak konsumen, yaitu memberikan hak informasi yang jelas dan jujur. Yakni apakah itu tentang kenaikan tarif atau pelayanan, baik di tingkat keekonomian produksi dan lainnya harus diberitahukan kepada publik atau pelanggan sebagai konsumen.
Dalam pertemuan ini, Said menyebut PLN telah memberikan informasi mengenai data dan informasi mengenai keekonomian produksinya. Ia mengakui tidak semua perusahaan bisa membuka itu. YLPK berharap melalui pertemuan tersebut, pemerintah sebagai regulator maupun PLN sebagai pelaksana dapat memberikan hak kepada konsumen yakni berupa informasi yang benar dan jelas.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada PLN atas informasi dan sosialisasinya, ini bisa menjadi contoh bagi BUMN lain agar terbuka atas informasi kepada publik. Kenapa dikatakan penyesuaian, karena dulunya pelanggan yang mendapat kompensasi sekarang harus disesuaikan mengikuti harga keekonomian biaya produksinya,” jelasnya.
“Tujuannya adalah agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran yakni untuk golong rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan subsidi,” imbuh Said.
Lebih lanjut, ia berharap PLN sebagai BUMN menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam informasi yang benar dan jujur pada masyarakat.
“Karena itu, menjadi hak dan pelanggan masyarakat pada umumnya. Penyesuaan tarif ini, kalau ada pelanggan yang dulu mendapatkan kompensasi. Nantinya, tidak mendapatkan kompensasi dan disesuaian dengan keekonomian produksi PLN,” pungkas Said yang juga anggota komisioner BPKN RI tersebut.
Sementara, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Timur, Fintje Lumembang bersama Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jawa Timur, Hamzah, dan Senior Manager Keuangan PLN UID Jawa Timur, Ericson Saragi Sidabutar sebelumnya telah memberikan pemaparan dan pemahaman kepada Ketua YLPK Jatim beserta anggota mengenai penyesuaian tarif adjusment Triwulan III – 2022 pada 5 golongan tarif yaitu rumah tangga (R2 / 3.500 VA s/d 5.500 VA; R3 / 6.600 VA ke atas; pemerintah (P1 / 6.600 VA s.d 200 kVA; P2 / > 200 kVA; P3).
Pada presentasinya di hadapan para pengurus YLPK Jatim, PLN mengklaim bahwa ini bukan kenaikan tarif melainkan penyesuaian tarif yang dipengaruhi oleh inflasi, ICP, harga batu bara dan kurs dollar.
“Bisnis dan industri tidak mengalami penyesuaian karena sebagai pondasi perekonomian. Dengan adanya penyesuaian ini bantuan / subsidi listrik akan lebih berkeadilan, negara bisa menghemat anggaran untuk program yang lebih luas kemanfaatannya,” terang Fintje.
Tercatat, jumlah pelanggan yang mengalami penyesuaian untuk 5 golongan tarif di Jawa Timur sebanyak 302.372 pelanggan (2,32% dari total pelanggan). Sementara untuk pelanggan tarif R2 dan R3 mengalami penyesuaian sebanyak 229.295 pelanggan (1,76% dari total pelanggan).(ton)