Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Vera Mumek Pemilik Toko V’mart Didakwa Tipu Dana Rp5,2 Miliar dari Mitra Bisnis

1
×

Vera Mumek Pemilik Toko V’mart Didakwa Tipu Dana Rp5,2 Miliar dari Mitra Bisnis

Sebarkan artikel ini
vera-mumek-pemilik-toko-v’mart-didakwa-penipuan
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Vera Mumek diduga menggunakan rekening karyawan atau pihak lain yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier untuk menampung dana dari mitra bisnis untuk pengadaan barang kebutuhan supermarket | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang kasus dugaan penipuan dana pengadaan barang senilai sekitar Rp5,2 miliar yang menjerat Vera Mumek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026). Pemilik toko modern V’mart itu didakwa secara melawan hukum menguasai dana pembayaran milik dua perusahaan distribusi hingga menyebabkan ribuan produk kebutuhan pokok tak pernah diterima pemesan.

Jaksa Penuntut Umum Dilla menyatakan perbuatan terdakwa terjadi antara Januari hingga Juli 2024 dan berkaitan dengan aktivitas CV Anugerah Makmur Jaya Lestari di kawasan Northwest Citraland Surabaya. Dalam dakwaan disebutkan, dana pembayaran dari mitra usaha tidak seluruhnya diteruskan kepada pemasok barang.

Baca juga :

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

Kasus bermula dari tawaran kerja sama pengadaan kebutuhan supermarket dengan harga lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Pada 2022, terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket.

Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada direktur perusahaan, Bonny Piroro, yang akhirnya menyetujui kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai pengiriman.

Baca juga :

Saksi Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif Rugikan Korban Rp1,5 Miliar

Dalam mekanismenya, pemesanan dilakukan melalui purchase order dengan sistem pembayaran cash before delivery.

vera-mumek-pemilik-toko-v’mart-didakwa-penipuan

Setelah dana ditransfer, terdakwa disebut mengirim invoice dan rekening tujuan, lalu menjanjikan barang akan dikirim melalui ekspedisi laut Niaga Logistik dari Surabaya menuju Jayapura lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun jaksa mengungkap dugaan penyimpangan setelah menelusuri mutasi rekening pribadi terdakwa di Bank BCA. Pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai Rp135 juta, disusul dua penarikan pada 1 Maret 2024 masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Baca juga :

Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi

Selain itu, terdakwa diduga menggunakan rekening karyawan atau pihak lain yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier untuk menampung dana.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang seperti gula, susu, minyak goreng, teh kemasan, dan makanan kaleng tidak terkirim atau jumlahnya jauh di bawah pesanan.

Baca juga :

Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit

Bagi perusahaan distribusi, kondisi ini bukan sekadar kerugian finansial, tetapi juga mengganggu rantai pasok dan kepercayaan pelanggan di daerah tujuan distribusi.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 menemukan nilai barang yang belum diterima CV Maju Makmur mencapai sekitar Rp3,1 miliar, sementara CV Saga Supermarket mengalami kekurangan sekitar Rp2 miliar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *