mediamerahputih.id I SURABAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menahan seorang tersangka berinisial DJA, yang menjabat sebagai Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS). Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan kredit fiktif di BNI Jember, yang menyebabkan kerugian total mencapai Rp125,9 miliar selama periode 2018 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu SD, IAN, dan MFH, terkait dengan kasus yang sama.
Baca juga:
3 Orang Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar di BNI Jember
“Penahanan itu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah (BNI) Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada Tahun 2021 – 2023,” terangnya.
Windhu menambahkan tersangka DJI kini ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Windhu menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 – 2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca juga:
3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur
“Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 78 orang, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
Baca juga:
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo
Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350,- berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur,” pungkas Windhu. (ton)