mediamerahputih.id I SURABAYA- Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, menjadi tersangka, Jumat (16/12/2022) lalu terus menjadi sorotan publik.
Namun alih-alih pos alokasi pembagian dana hibah sejatinya disiapkan Pemprov Jatim melalui APBD kepada Pimpinan DPRD Jatim menjadi perbincangan masyarakat. Sebab selama ini Pemprov Jatim kurang transparan terkait dana hibah.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Musyari mengaku tidak mengetahui secara persis nilai dana hibah dan peruntukkannya. Maka ia menyoal terkait monitoring dan evaluasi terkait besaran dana hibah yang di cairkan ke DPRD Jatim. Meski pihaknya tak memungkiri setiap tahunnya berbeda-beda besarannya alokasi dana hibah tersebut.
“Dana hibah itu termasuk, ada Pokmas di dalamnya. Ada bantuan operasional Ormas, Koni, dan macam-macam. Disitu juga termasuk pokok-pokok pikiran Dewan sesuai hasil resesnya masing-masing,” ujar Mathur, saat dihubungi Senin (26/12/2022).
Lalu, Mathur menyinggung akan transparansi Pemprov Jatim terkait dana hibah mestinya disampaikan secara terbuka melalui melalui website atau yang lainnya. “Kan itu namanya tidak ada transparansi terkait dana hibah. Mana itu slogan CETTAR (Cepat Efektif Tanggap Transparan Akuntabel dan Responsif),” sindir Mathur.
Menurutnya, seharusnya Pemprov Jatim mengumumkan semua data-data bagi penerima hibah se-Jatim. Hal itu guna masyarakat bisa mengawasi dan mengontrol besaran dana tersebut disalurkan secara rinci dengan prinsip CETTAR-nya yang digaungkan Pemprov Jatim.
Mathur pun mengaku beberapa anggota DPRD Jatim tidak mengetahui terkait pembagian dana hibah tersebut kepada Pimpinan. Tetapi, Ia menyebut pembatasan dana hibah untuk pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan hanyalah 10 persen.
“Hanya, hasil fasilitasi Kemendagri. Karena tahun 2021 pernah saya bikin ramai. Akhirnya, dibatasi 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD),
yang paling banyak yang kita tahu (Dana Hibah) pimpinan. Tapi sampai detik ini, kita tak tahu sebenarnya berapa jatahnya,” ungkapnya.
Mathur menyebut untuk Anggaran APBD Pemprov Jatim tahun 2020-2021 telah merealisasikan dana belanja hibah dengan total Rp 7,8 triliunan. Dari nilai total itu dialokasikan untuk badan, lembaga, hingga ormas.
“Untuk anggota (DPRD Jatim) kan hanya dapat Rp 8 Miliar dan uangnya tidak diserahkan ke anggota dewan. Uangnya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana yang ada di BPKAD itu, supaya masyarakat mengajukan proposal ke Gubernur Jatim. Kemudian, di verifikasi ke Dinas-Dinas Daerah terkait,” terangnya.
“Lalu di lakukan survei, dan diverifikasi, kemudian sesuai berdasar pengajuan tersebut Baru pencairan, itu langsung ke rekening penerima karena swakelola,” imbuh ia.
Secara rinci Mathur menuturkan bahwa dana hibah anggota diberi Rp 8 Miliar, kemudian dikalikan dengan jumlah 120 anggota Dewan. Lalu dihitung dengan pengurangan Pikor anggota Dewan 10 persen dari PAD itu.
“Kalau PAD 18 Triliunan, berarti hanya 8 triliun. Ini dikurangi (10 persen) 8 M x 120 itu ditemukan berapa. Nah, sisanya itu dimainkan oleh pimpinan,” sebut Mathur.
Beredar isu adanya jatah dana hibah pimpinan DPRD senilai ratusan miliar, itu dengan rincian yakni Ketua DPRD Jawa Timur mendapat sekitar Rp240 miliar, Wakil DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak menerima hibah sebesar Rp197 miliar.
Kemudian, Ahmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Rp124 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad Rp124 miliar, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur senilai Rp1,550 miliar.(ton)