mediamerahputih.id | SURABAYA – Rio Pangestu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Novianty Wijaya. Perkara tersebut terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/2), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan tersebut di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Kota Surabaya.
Baca juga :
Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara atas KDRT Psikis terhadap Suami
Terdakwa dan korban diketahui merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan tinggal bersama di alamat tersebut.
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu hal sepele terkait cucian perlengkapan bayi. Saat hendak mencuci pakaian, terdakwa melihat tempat makan bayi berada di jemuran dan kemudian memindahkannya. Sekitar 15 menit kemudian, korban marah karena wadah yang telah dibersihkan itu kembali terkena tetesan air hujan.
Baca juga :
Jaksa menguraikan, terdakwa sempat berusaha meninggalkan lokasi untuk meredakan situasi. Namun, pertengkaran kembali memanas setelah korban melempar tempat makan bayi ke arah rak piring.

Dalam kondisi emosi, terdakwa menghampiri korban yang berada di dapur. Keduanya terlibat saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh di ruang makan.
Baca juga :
Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Ia kemudian menghubungi ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, yang datang untuk melakukan mediasi. Akan tetapi, pertikaian disebut kembali terjadi hingga terdakwa diduga menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, korban mengalami luka gores pada lengan atas kanan sepanjang kurang lebih 5 sentimeter, luka lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha dan lutut kiri.
Baca juga :
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un Dokter Agus Prayogo Meninggal Usai Jalani Sidang Kasus KDRT
Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan hambatan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (tio)





