mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mengungkap keterlibatan puluhan orang dalam perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di Surabaya pada 18 Oktober 2025. Uraian tersebut disampaikan JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa informasi awal mengenai acara tersebut beredar melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 akun aktif. Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana, S.TP, yang juga dikenal dengan nama Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara acara.
Baca juga :
Sidang Putusan Selebgram Vinna Natalia Segera Dibacakan, Kasus KDRT Psikis Jadi Sorotan
Raka Anugrah Hamdhana didakwa sebagai pihak yang membuat dan menyebarkan flyer bermuatan pornografi ke dalam grup WhatsApp tersebut. Flyer “Siwalan Party” memuat informasi kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi di wilayah Surabaya Pusat.

Dalam flyer itu, tercantum fasilitas berupa hotel berbintang, soft drink, door prize, serta guest star. Flyer tersebut juga memuat kriteria peserta dengan sebutan “Top” dan “Bottom” yang, menurut JPU, mengandung unsur pornografi.
Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui media sosial X atau Twitter. JPU menyebut, salah satu akun yang digunakan adalah milik Muhammad Fathur Rochman dengan nama akun @FacthurSyz, yang memuat ajakan mengikuti acara tersebut di wilayah Surabaya.
Baca juga :
Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang
JPU Deddy Arisandi mengungkapkan, jumlah peserta yang hadir dalam event “Siwalan Party” sebanyak 34 orang. Para peserta dibagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama merupakan kelompok admin atau penyelenggara yang berjumlah delapan orang. Mereka antara lain Raka Anugrah Hamdhana selaku admin utama Wahyu Wirda Paskabhakti yang bertugas mencari peserta, memposting pengumuman, mengatur kedatangan peserta di hotel, mengamankan telepon genggam peserta, serta mengatur jalannya acara.
Baca juga :
Kasus Kekerasan Seksual Anak, Sidang Iqbal Zidan Digelar Tertutup
Nama lain dalam kelompok penyelenggara yakni Muhammad Fathur Rochman alias Tur yang memposting undangan di media sosial X; Muhammad Abduh Kuswono alias Abduh yang bertugas menjemput peserta dan menyiapkan konsumsi Muhammad Bastomi alias Tristan yang memimpin jalannya acara Habib Fasal Muttaqi Aziz alias Aza yang mendampingi peserta dalam permainan; Enggar Lukito Wignyo alias Hasel yang mengatur interaksi antarpeserta; serta Adam yang menyiapkan kebutuhan acara.
Sementara itu, klaster peserta berjumlah 25 orang yang terdiri atas peran “Top” dan “Bottom”. Dalam surat dakwaan, sejumlah terdakwa disebut mengikuti acara tersebut sebagai peserta, di antaranya Edi Susanto alias Stedy bin Jumatra, Muhammad Handika, Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, serta beberapa nama lainnya.
Baca juga :
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa. Barang bukti tersebut meliputi puluhan telepon genggam berbagai merek, kartu SIM yang digunakan untuk komunikasi dan koordinasi, kondom, obat perangsang atau poppers berbagai merek, cock ring, cairan pelumas, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp dalam grup “Surabaya X-Male Area Surabaya” dan “Surabaya X-Male 1”.
Menurut JPU, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JPU Deddy Arisandi menilai para terdakwa secara bersama-sama telah menyebarkan undangan bermuatan pornografi, memfasilitasi pertemuan di hotel, serta ikut serta dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.(tio)





