mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada selebgram Vinna Natalia setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Senin (23/02) dalam sidang di ruang Tirta, dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca juga :
Jaksa Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Tegaskan Terbukti KDRT Psikis
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta hukuman empat bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga :
Sidang Putusan Selebgram Vinna Natalia Segera Dibacakan, Kasus KDRT Psikis Jadi Sorotan
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa, terutama karena mengingkari kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya dibuat di Polrestabes Surabaya.

Kesepakatan tersebut memuat kompensasi bagi korban berupa Rp2 miliar, nafkah bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat terdakwa mencabut gugatan cerai dan kembali ke keluarga.
Namun setelah menerima uang Rp2 miliar dan biaya bulanan, terdakwa justru meninggalkan suami dan ketiga anaknya. Fakta transfer dana ke rekening terdakwa turut terungkap di persidangan.
Baca juga :
Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT
Beberapa waktu kemudian, tepatnya 31 Oktober 2024, ia kembali mengajukan gugatan cerai, meski korban disebut telah berupaya mempertahankan rumah tangga, termasuk meminta bantuan pendeta dan menjemput terdakwa bersama anak-anak mereka.
Konflik berkepanjangan itu berdampak pada kondisi psikologis korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, korban dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat persoalan rumah tangga yang dialami.
Baca juga :
Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!
Situasi memuncak saat proses perdamaian lanjutan di kejaksaan, ketika terdakwa meminta tambahan uang Rp20 miliar sebagai syarat. Majelis hakim menilai permintaan tersebut memperkuat indikasi adanya niat jahat.
Hakim menegaskan terdakwa berada dalam kondisi sadar saat membuat keputusan dan memahami konsekuensi perbuatannya, sehingga perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana KDRT psikis.(tio)





