Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

34
×

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

Sebarkan artikel ini

Jessica melaporkan dugaan pencemaran nama baik, sementara Nonik membalas dengan tuduhan penyebaran konten asusila. Polisi kini menelaah kedua laporan tersebut.

selebgram-saling-lapor-soal-konten-asusila
Jessica dan kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan pertama dibuat Jessica pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan akun @Feedgramindo yang pada 10 Oktober mengunggah foto dirinya dengan caption “Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus saling lapor antara dua selebgram, Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri, kian memanas menempuh jalur hukum. Keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Jawa Timur terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan pertama dibuat Jessica pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan akun @Feedgramindo yang pada 10 Oktober mengunggah foto dirinya dengan caption “Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.” Dua hari kemudian, akun tersebut mengaku mengunggah konten atas permintaan Nonik Ayu.

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Penyebar Minta Tas Coach Tabby

Menurut Hendrik, Nonik bertindak sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan konten, sedangkan @Feedgramindo menjadi pelaku langsung (pleger). Tindakan itu, katanya, memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27A dan 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024.

selebgram-saling-lapor-soal-konten-asusila
Jessica menegaskan seluruh tuduhan yang beredar melalui melalui media sosial (medsos) tidak benar. Terkait isu tas Coach Tabby, Jessica menyebut tuduhan itu tidak berdasar karena tas tersebut ia beli sendiri pada 14 Agustus 2025 lalu | MMP | Totok Prastio

Namun, pada 15 Oktober 2025, Nonik melaporkan balik Jessica dengan tuduhan penyebaran konten asusila berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Nonik mengklaim sudah dua kali melayangkan somasi sejak September 2025, tetapi tidak direspons.

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Instagram, Diduga Sebar Fitnah Perselingkuhan

Hendrik menilai laporan Nonik penuh kejanggalan. Bukti video yang diajukan dianggap tidak sah karena pernah digunakan untuk mengancam Jessica. Selain itu, unsur penyebaran ke publik juga tidak terpenuhi, sehingga laporan dianggap tidak memenuhi syarat pidana. Ia bahkan menyebut ada dugaan intervensi karena orang tua Nonik bertugas di Divisi Propam Polda Jatim.

Jessica berharap kasus ini ditangani secara profesional. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujarnya.

Baca juga :

Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Nonik, Deny Mercury Lumban Gaol, membenarkan adanya laporan terhadap selebgram berinisial J ke Polda Jatim. “Benar, kami sudah melaporkan seseorang berinisial J tersebut,” katanya singkat.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *