mediamerahputih.id I SURABAYA- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SL (28) ditangkap polisi Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Warga Banjar Talelah, Camplong, sampang itu diketahui telah beraksi di Perum Wisma Mukti Jalan Klampis Anom 9 Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayuaji membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor. Perwira satu melati emas itu menyampaikan kalau SL saat kejadian sempat meloncat ke dalam sungai kedung cowek untuk menyelamatkan diri.
Tetapi petugas telah memperingati SL untuk tidak melarikan diri disertai tembakan peringatan, namun peringatan dari tembakan petugas itu tidak dihiraukan, maka diberikan tindakan tegas terukur.
Setelah ditangkap, SL mengaku kepada polisi telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek dan sasaran utamanya di rumah kos.
“Dari penangkapan ini tersangka SL mengaku telah melakukan 13 (tiga belas) TKP pencurian. dengan modus yang sama,” terang Ari.
Dari keterangan pelaku, dia tidak beraksi sendirian. SL kerap dibantu dua orang komplotannya. Kini, polisi memburu dua orang tersebut yang memiliki inisial RD, SML yang kini ditetapkan DPO. Sementara SL sudah ditetapkan tersangka.
“Lokasi pencurian di Jalan Klampis Anom 9 Surabaya. Pelaku menggondol sepeda motor korban di saat pemiliknya lupa mengunci stir motornya,” ucap Ari.
Berhasil membawah motor korban disaat tertidur kemudian komplotan pelaku membawah kabur usai merusak pagar rumah korban.
“Dari penangkapan pelaku SL ini kami juga mengamankan barang, satu unit sepeda motor Honda scopy, satu buah kunci sok ukuran 8, satu buah kikir, dua kunci motor, empat buah mata kunci leter T, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci pagar rumah dan satu pisau penghabisan,” ungakapnya.
Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal Sembilan tahun penjara.(jis)


