mediamerahputih.id | SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak dua tempat biliar dan satu panti pijat yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Ketiga usaha tersebut dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara karena melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Baca juga :
Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak
Penindakan dilakukan setelah petugas mendapati aktivitas pelayanan terhadap pengunjung di lokasi usaha yang berada di wilayah Surabaya Barat dan Selatan. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara bertahap dengan menyasar berbagai jenis tempat usaha hiburan. Dalam dua hari terakhir, petugas memperluas pengawasan dari toko minuman beralkohol, bar, diskotek, dan klub malam, hingga tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi.
“Dari hasil pengecekan, kami menemukan dua tempat biliar dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung di dalamnya,” ujar Zaini, Kamis (19/3/2026).
Baca juga :
Ia menjelaskan, tidak semua tempat biliar dilarang beroperasi selama Ramadan. Beberapa di antaranya masih diperbolehkan buka secara terbatas, khusus untuk keperluan latihan olahraga, dengan syarat memiliki surat keterangan resmi dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.
Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang tetap melayani pelanggan saat dilakukan pemeriksaan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Baca juga :
OTT Wartawan di Mojokerto, Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Dalam operasi ini, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, yakni Disbudporapar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan aparat TNI dan Polri. Selain penertiban, tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan usaha.
Sebagai tindak lanjut, petugas menjatuhkan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran di lokasi. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga :
KPK Bongkar Korupsi Pengadaan di Rejang Lebong, Modus Ijon Fee Capai 15 Persen
Di sisi lain, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari, sekaligus mengajak para pelaku usaha berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan.
Zaini menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati di tengah masyarakat selama bulan suci. (ton)





