mediamerahputih.id | SURABAYA – Satpol PP Surabaya meningkatkan patroli dan pengawasan selama Ramadan 1447 Hijriah guna memastikan warga dapat beribadah dengan aman dan nyaman, sekaligus menjaga ketertiban kota. Kebijakan ini mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di Surabaya tutup sepanjang bulan suci hingga malam Idulfitri.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Aturan itu menjadi pedoman pengawasan terpadu bersama Dinas Pariwisata, unsur TNI, dan Polri.
Baca juga :
Selama Ramadan 1447 H, Sekolah di Surabaya Fokus Pendidikan Karakter
Menurut Zaini, pendekatan awal dilakukan melalui imbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan, khususnya larangan operasional bagi diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu.
Pengusaha juga diminta menghormati masyarakat yang berpuasa, termasuk tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadan.
Baca juga :
18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP
Dalam aturan tersebut, restoran, kafe, warung, dan hotel tetap boleh melayani makan di tempat maupun buka puasa bersama, tetapi diimbau tidak beroperasi mencolok pada siang hari, misalnya dengan memasang tirai penutup.

Bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin aparat wilayah, sedangkan kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan.
Selain itu, bioskop dilarang memutar film pada waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Masyarakat juga dilarang membuat atau menyalakan petasan demi mencegah risiko ledakan dan kebakaran.
Baca juga :
Untuk usaha rumah biliar, operasional dilarang selama Ramadan kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dengan izin kepala daerah berdasarkan rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia cabang kota atas usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia cabang Surabaya.
Patroli akan ditingkatkan pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur dengan melibatkan perangkat daerah, aparat keamanan, serta unsur kelurahan dan kecamatan.
Baca juga :
Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak
Pengawasan difokuskan pada lokasi rawan pelanggaran serta potensi gangguan ketertiban, termasuk aktivitas remaja seperti perang sarung, tawuran, balap liar, dan konvoi sahur berlebihan.
Zaini menekankan peran masyarakat sebagai garda awal pencegahan melalui pengawasan lingkungan. Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan orang tua diharapkan aktif memantau aktivitas anak dan remaja agar tidak terlibat kegiatan berisiko.
Baca juga :
Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli
Ia menegaskan seluruh kebijakan bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan khusyuk bagi semua.(ton)





