mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi solar dengan terdakwa Laguna dan Luthfi, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(18/11). Keterangan saksi korban, Arie S. Tyawatie, menguatkan dugaan praktik investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Arie menjelaskan awal mula mengenal kedua terdakwa. “Saya pertama kali bertemu Laguna, kemudian diperkenalkan kepada Luthfi yang langsung menawarkan kerja sama investasi,” ujarnya. Dua bentuk kerja sama yang ditawarkan adalah melalui PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Baca juga :
Arie mengungkapkan, detail pembiayaan untuk suplai solar tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis dan hanya disampaikan secara lisan. Keyakinannya terhadap tawaran itu muncul setelah membaca company profile PT Kapita Ventura Indonesia yang disebut bergerak di bidang minyak dan investasi.

“Saya sempat membaca CV perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan investasi itu untuk pembiayaan solar,” terang Arie.
Baca juga :
Modus Investasi Voucher Belanja, Leni Eliazar Didakwa Gelapkan Rp 16,5 Miliar
Ia mengaku sempat menerima bagi hasil lima kali dengan total sekitar Rp100 juta dan beberapa lembar cek. Namun, jumlah itu jauh lebih kecil dari total modal yang ia tanamkan. Menanggapi hal ini, terdakwa Luthfi membantah telah menulis cek tersebut.
“Untuk cek itu, saya hanya tanda tangan saja. Untuk tulisan bolpen saya tidak tahu,” bantah Luthfi.
Arie menjelaskan, total investasinya mencapai Rp1,5 miliar. Sebanyak Rp1 miliar disetor secara bertahap ke PT Kapita Ventura Indonesia, dan Rp500 juta ke PT Petro Energi Solusi melalui pembayaran langsung.
Baca juga :
“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya meminta hakim memberi hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyatakan kedua terdakwa melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar dan menjanjikan keuntungan 3–4% per bulan.
Baca juga :
Korban menyetor dana secara bertahap dari 2022 hingga awal 2023. JPU mengungkap, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis suplai solar yang sah dan dana korban digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.(tio)





