mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus hukum yang menjerat Royce Muljanto, anak pengusaha dealer mobil ternama Liek Motor, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/10/2025). Royce duduk di kursi terdakwa atas dugaan perusakan fasilitas milik Bank Mandiri Cabang Diponegoro, Surabaya.
Royce yang hadir mengenakan rompi tahanan merah muda tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Kehadirannya menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai anak pemilik usaha otomotif besar di Surabaya. Ia langsung digiring ke ruang sidang Sari 3 untuk menjalani sidang perdananya.
Baca juga :
Tampil Menor Terdakwa Jan Hwan Diana Akui Copot Ban Mobil Korban
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa Royce dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/8/2025) sekitar pukul 18.17 WIB di kantor Bank Mandiri CRC, Jalan Diponegoro No. 159, Surabaya. Royce datang ke kantor tersebut untuk menemui Kepala Cabang Bank Mandiri, Ricko Toriq Maulana Syahlani.
Baca juga :
Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta
“Kedatangan terdakwa untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F 14 Surabaya, yang telah dilelang oleh pihak bank,” ujar Jaksa Damang dalam persidangan.
Rumah tersebut diketahui dilelang karena Royce menunggak pembayaran pinjaman bank. Namun, emosinya diduga memuncak setelah mendapati pintu lobby bank terkunci.
“Terdakwa lalu menendang pintu kaca sebanyak tiga kali hingga bagian kanan pintu terlepas,” lanjut Damang.
Baca juga :
Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Pengacara : Ini Perkara Lalu Lintas
Usai merusak pintu, Royce masuk ke dalam lobby melalui celah yang terbuka. Ia sempat menulis di buku tamu, namun situasi memanas saat enam pegawai bank menghampirinya.
“Dia langsung berteriak, ‘Mana Ricko? Suruh temui saya! Jangan jadi pengecut!’,” ungkap jaksa menirukan ucapan Royce.
Tak berhenti di situ, Royce juga melakukan aksi tak pantas di area bank. “Dia mengencingi pohon di dekat pagar sambil berteriak, ‘Pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya!’,” ujar Damang di hadapan majelis hakim.
Baca juga :
Pemalsuan Surat Ahi Waris, Hosairiyah Jual Rumah Rp350 Juta Tanpa Restu Saudara
Akibat ulah tersebut, pintu kaca lobby Bank Mandiri mengalami kerusakan serius dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jaksa menyebutkan nilai kerugian akibat perusakan itu mencapai Rp20 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Royce, Kosdar, menegaskan pihaknya siap menjalani seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami akan mengajukan pembelaan dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” kata Kosdar usai sidang.
Baca juga :
Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT
Royce bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pada 2018, ia sempat divonis bersalah setelah menembaki mobil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menggunakan senapan angin. Aksi nekat itu dilakukan karena Royce marah bangunan usahanya ditertibkan Pemkot Surabaya.(tio)