mediamerahputih.id I SURABAYA – Johan Avie, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kegagalan pemerintah dalam melindungi hak hidup pekerja hiburan malam. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang mengakibatkan tewasnya dua pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah rumah hiburan umum (RHU) di Kediri.
Avie menilai bahwa kejadian yang diduga disebabkan oleh overdosis minuman beralkohol (mihol) ini mencerminkan ketidakoptimalan Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kediri dalam menjalankan tugas mereka.
Baca juga :
Mami Amela Terjerat Penjualan LC di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya dengan Tarif Rp 3 Juta
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi bisnis hiburan malam sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika ada pekerja yang kehilangan nyawa akibat pekerjaannya, hal tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam perlindungan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Avie menyoroti pesatnya pertumbuhan bisnis hiburan malam di Jawa Timur yang tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan yang memadai bagi para pekerja, yang sering kali berada dalam posisi rentan.
Baca juga :
Soesantiningsih alias Mami Santi Terdakwa Kasus Prostitusi di Royal KTV Divonis 4 Bulan Penjara
Ia menjelaskan bahwa meskipun Jawa Timur memiliki jumlah RHU terbanyak di Indonesia, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur keselamatan dan hak-hak pekerja. Kondisi ini diyakini menjadi salah satu penyebab insiden tragis di Kediri.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Avie mendesak Gubernur dan Bupati Kediri untuk segera memperketat regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Ia menyarankan agar dilakukan revisi peraturan daerah atau bahkan pembuatan peraturan daerah baru yang secara spesifik melindungi pekerja.
Baca juga :
Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal
“Penting untuk melibatkan para pekerja hiburan malam dalam penyusunan regulasi agar aspirasi dan keresahan mereka dapat didengar, bukan hanya suara dari para pengusaha,” tegasnya Senin, (11/08/2025).
Sebelumnya, tiga perempuan lady companion (LC) dilaporkan mengalami keracunan akibat overdosis minuman beralkohol di sebuah tempat karaoke di wilayah Maron, Banyakan, Kabupaten Kediri.
Baca juga :
Dari ketiga korban, dua di antaranya, yang berinisial IB dan G, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah Kota Kediri. Korban IB meninggal pada Sabtu, 2 Agustus, diikuti oleh korban G yang meninggal pada Minggu, 3 Agustus malam. Sementara itu, satu korban lainnya yang berinisial H masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.(ton)