mediamerahputih.id I SURABAYA – Proyek pembangunan gedung bertingkat SMPN Baru Medokan Ayu di Surabaya diduga mengalami sejumlah kejanggalan. Dugaan itu muncul setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan data pada laman LPSE, paket pekerjaan tersebut tercatat menggunakan metode e-purchasing melalui E-Katalog lokal dengan nilai kontrak Rp5.328.252.354,91.
Paket pembangunan itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dengan ID RUP 57650550. Dalam dokumen perencanaan, tercantum pagu anggaran sebesar Rp16.422.917.999,00. Namun nilai kontrak hanya tercatat sekitar sepertiga dari total pagu yang disediakan, tanpa keterangan yang menjelaskan selisih anggaran tersebut.
Baca juga :
Tragedi Proyek Drainase Gayungsari Surabaya, Dinas Bungkam Soal Pekerja Tewas
Kejanggalan muncul pada jadwal pelaksanaan karena tanggal kontrak tertulis 11 Juli 2025, sedangkan pengumuman RUP baru tampil pada 30 September 2025. Kondisi ini bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan RUP diumumkan sebelum pemilihan penyedia.

Dalam kolom realisasi paket, belum tercantum nama penyedia maupun NPWP perusahaan meski status tertulis “melakukan pengiriman dan penerimaan”. Terminologi tersebut lazim digunakan dalam pengadaan barang, bukan proyek konstruksi bertingkat.
Baca juga :
Tragedi Proyek Drainase Gayungsari, Pekerja Tewas Sekda Surabaya Merespon
Paket berkode MGG-P2507-11947771 itu memakai metode e-purchasing yang umumnya dipakai untuk barang atau jasa standar. Penggunaan metode tersebut untuk pembangunan fisik tiga lantai dinilai tidak lazim karena konstruksi biasanya melalui tender.
Sejumlah pihak menilai kejanggalan data ini perlu diawasi inspektorat daerah maupun APIP agar seluruh tahapan pengadaan sesuai ketentuan. Pemerhati anggaran publik Dhimas Guruh Prabowo meminta verifikasi resmi atas data LPSE tersebut.
Baca juga :
Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya
“Jika kontrak muncul sebelum RUP diumumkan, itu pelanggaran prosedur yang berdampak hukum. Perlu dicek apakah ini kesalahan input atau prosesnya tidak sesuai,” ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Surabaya belum memberikan penjelasan atas perbedaan jadwal RUP dan kontrak. Redaksi mediamerahputih.id telah menghubungi Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh, M.M., namun belum mendapat tanggapan.
Baca juga :
Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Usai Minum Susu Promosi
Redaksi mediamerahputih.id mencatat bahwa seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari laman resmi LPSE dan SIRUP LKPP yang dapat diakses publik. Pemuatan berita ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi serta bentuk pengawasan publik terhadap keterbukaan informasi penggunaan APBD Kota Surabaya tahun 2025. (red)





