Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Polemik Perizinan Tanah di Kampung Seng Surabaya, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Baru

43
×

Polemik Perizinan Tanah di Kampung Seng Surabaya, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Baru

Sebarkan artikel ini

Menurut Sigit, penerbitan izin baru tanpa pencabutan izin lama memperlihatkan lemahnya koordinasi antar-dinas di Pemkot Surabaya

polemik-perizinan-tanah-di-kampung-seng
Oei Sumarsono, pemilik sah bangunan di atas tanah sempadan milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kampung Seng No. 78–80, bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers sambil menunjukkan bukti kepemilikan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (21/10/2025) | MMP | Dhimas
mediamerahputih.id | SURABAYA – Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, kembali mencuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memegang izin lama yang sah secara hukum.

Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut. Ia menilai penerbitan izin baru bertentangan dengan izin lama yang telah diterbitkan sejak 1999 dan belum pernah dicabut secara resmi.

Baca juga :

Surabaya Atur Ketat Izin Tenda Hajatan, Wali Kota: Jalan Itu Milik Publik!

Kuasa hukum Oei, Sigit Sudjatmono, menegaskan bahwa kliennya memperoleh bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris/PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Akta itu mencatat dua bidang tanah sempadan, masing-masing di Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999) dan No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999).

polemik-perizinan-tanah-di-kampung-seng
Bangunan di atas objek tanah Jl Kampung Seng No. 78-80, Surabaya yang menjadi polemic Izin Pemakaian Tanah (IPT) | MMP | Dhimas

Setelah transaksi, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Menurut Sigit, sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan tetap sah hingga ada pencabutan resmi.

“Tidak ada satu pun dokumen yang menyebut izin itu sudah berakhir. Artinya, izin lama masih berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

Polemik ini bermula sejak kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas PU Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pasca UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Surabaya Nomor 13 Tahun 2010.

Dalam proses pemutihan data tanah sempadan, sebagian izin lama tidak tercatat di sistem baru, termasuk izin milik Oei. Ia pernah mengajukan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak hadir saat survei.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak

“Penolakan itu bukan pembatalan izin. Secara hukum, izin 1999 tetap sah,” jelas Sigit.

Izin Baru Terbit Atas Nama Orang Lain

Ketegangan meningkat ketika Oei mencoba memperpanjang izin lewat aplikasi Surabaya Single Window (SSW) pada 26 Agustus 2025. Hasilnya, muncul izin baru atas nama Anwar untuk objek tanah yang sama.

Data SSW dengan Nomor Berkas 181815/21-08-2025 menyebut permohonan itu bahkan diajukan atas nama Sutrisno (Alm), pemilik lama sebelum 1999.

Baca juga :

Sidak Anggota DPRD Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Moroseneng, Wali Kota Surabaya Geram

“Ini sangat kontradiktif. Jika izin lama belum dicabut resmi, tidak seharusnya muncul izin baru,” tegas Sigit.

Menurut Sigit, penerbitan izin baru tanpa pencabutan izin lama memperlihatkan lemahnya koordinasi antar-dinas di Pemkot Surabaya. Ia mengungkap adanya kejanggalan dalam verifikasi lapangan yang melibatkan RT, RW, LPMK, hingga BPKAD.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penerbitan izin, atau yang oleh warga disebut sebagai “mafia perizinan.”

Baca juga :

Eri Cahyadi Bentuk Satgas MBG untuk Awasi Makanan Bergizi Gratis di Surabaya

“Pak Sumarsono masih memegang izin sah. Tanpa keputusan pengadilan, izin itu tetap berlaku. Jika izin baru diterbitkan, itu bentuk maladministrasi,” tandasnya.

Pemkot Surabaya Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widyawati, belum memberikan tanggapan. Redaksi mediamerahputih.id telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi pada Selasa (21/10/2025) terkait dasar hukum izin baru serta status izin lama atas nama Oei Sumarsono.

Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak BPKAD Kota Surabaya untuk menjaga keberimbangan dan obyektivitas pemberitaan.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *