mediamerahputih.id | SURABAYA — Dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol (mihol) di sejumlah titik di Kota Surabaya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah masih ditemukan. Temuan tersebut diperoleh setelah tim Media Merah Putih melakukan penelusuran lapangan pada Selasa malam (10/03) hingga dini hari Rabu (11/03), yang menunjukkan adanya transaksi penjualan mihol baik secara langsung (offline) maupun melalui pemesanan daring.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha penyalur mihol maupun tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya Idulfitri.
Baca juga :
Satpol PP Perketat Patroli Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Wajib Tutup
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban serta suasana kondusif selama bulan suci di Kota Pahlawan.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah toko masih terpantau diduga melakukan transaksi penjualan mihol. Beberapa lokasi yang ditemukan antara lain Toko Amer Aja di Jalan Sidotopo Wetan No D4, Kecamatan Simokerto; Toko Amer Bro di Jalan Petemon Timur Grand Flower, Kecamatan Sawahan; Toko Amer Cak di Jalan Putro Agung Wetan 58L, Kecamatan Tambaksari; Toko Bahenol di Jalan Arjuno No 138B, Kecamatan Sawahan; serta Toko Ultra di Jalan Pogot 128, Kecamatan Bulak.
Baca juga :
Aktivitas di beberapa lokasi tersebut terekam dalam kepingan video yang diperoleh tim saat melakukan penelusuran. Dalam rekaman itu terlihat dugaan transaksi penjualan minuman beralkohol yang masih berlangsung meski surat edaran wali kota telah diberlakukan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memastikan aturan yang telah diterbitkan benar-benar dipatuhi oleh para pelaku usaha, terutama selama Ramadan yang identik dengan suasana ibadah dan ketenangan.
Baca juga :
Pengusaha Surabaya Diminta Lapor Satgas Penanganan Premanisme Jika Diganggu Preman
Menanggapi temuan tersebut, tim Media Merah Putih kemudian mengajukan konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah serta pengawasan aktivitas usaha di wilayah kota.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting sebagai garda awal pengawasan lingkungan, termasuk dalam melaporkan aktivitas pelaku usaha yang diduga melanggar kebijakan pemerintah kota selama bulan Ramadan.
Baca juga :
Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian
“Terima kasih atas informasinya. Bila benar hal itu melanggar, langsung akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Zaini saat dikonfirmasi, Rabu (10/03) malam.
Pihak Satpol PP Surabaya juga memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan tersebut guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya selama bulan suci Ramadan.(jis/fet)





