Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit

11
×

Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

Rp 650 Juta Lenyap, Terdakwa Erick Winardi Jual Rumah yang Bukan Miliknya

penipuan-rumah-murah-korban-tertipu-rp-650-juta
Di hadapan majelis hakim, korban Geo menjelaskan awal mula dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan Erick. Saat itu, ia membutuhkan tempat tinggal dan tergiur harga rumah yang disebut lebih murah dibandingkan harga pasaran | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa Erick Julianus Winardi menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026), terkait dugaan penipuan penjualan rumah senilai Rp 650 juta di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Dalam persidangan, terungkap dampak kerugian serius yang dialami korban, baik secara finansial maupun psikologis.

Korban Geo Ferdy mengungkapkan bahwa kehilangan uang ratusan juta rupiah tersebut membuatnya mengalami tekanan mental berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menyebut uang yang diserahkan kepada terdakwa berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan.

Baca juga :

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

Di hadapan majelis hakim, Geo menjelaskan awal mula dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan Erick. Saat itu, ia membutuhkan tempat tinggal dan tergiur harga rumah yang disebut lebih murah dibandingkan harga pasaran. Erick mengaku rumah tersebut milik pamannya dan ditawarkan dengan nilai sekitar Rp 900 juta, dengan kesepakatan korban menanggung biaya balik nama sertifikat.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan foto kondisi rumah beserta sertifikat, meskipun sertifikat tersebut masih tercatat atas nama pihak lain. Selanjutnya, Geo mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing Rp 400 juta pada 24 Oktober 2024 dan Rp 250 juta pada 4 November 2024, sehingga total pembayaran mencapai Rp 650 juta dalam kurun waktu dua minggu.

Baca juga :

Edbert Ngaku Pengusaha Asal Jember Terjerat Penipuan Rp 1,2 Miliar terhadap Mantan Kekasih

Namun, setelah pembayaran dilakukan, proses balik nama sertifikat tidak kunjung terealisasi. Kecurigaan korban semakin kuat setelah melakukan pengecekan ke notaris dan mendapati fakta bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli atas rumah tersebut, serta rumah dimaksud bukan milik paman terdakwa.

“Hingga sekarang uang saya belum dikembalikan. Ini sudah hampir 16 bulan,” ujar Geo dengan nada lirih di persidangan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan adanya kerugian lain selain materi. Geo mengaku tekanan psikologis yang dialaminya sangat berat hingga membuatnya harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga :

Anak Cak Nun, Sabrang Noe Letto Jabat Tenaga Ahli DPN Kemenhan

Selain Geo, saksi lain bernama Rafael Alva Sandy Sugianto atau Rafeel turut memberikan keterangan. Rafeel mengaku hanya mempertemukan terdakwa dengan korban, namun sebelumnya ia juga pernah mengalami persoalan serupa dengan Erick terkait transaksi rumah.

“Saya hanya mengenalkan mereka. Tapi sebelumnya saya juga bermasalah dengan Erick, soal rumah yang katanya sudah balik nama, ternyata masih ada penghuni dan ada persoalan pajak,” kata Rafeel di hadapan majelis hakim.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Erick Julianus Winardi membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan dan tidak mengajukan bantahan dalam persidangan.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Saat itu, Erick menawarkan sebuah rumah di Perumahan Villa Valensia VII/PA 07-46, Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan harga di bawah pasaran.

Terdakwa mengklaim rumah tersebut merupakan pemberian dari pamannya bernama Agus dan berjanji akan menyelesaikan proses balik nama sertifikat dalam waktu dua bulan. Ia bahkan mengajak korban melakukan survei lokasi serta mengirimkan foto-foto yang seolah-olah diambil di depan kantor notaris.

Baca juga :

Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris

Setelah menerima pembayaran, Erick kerap memberikan berbagai alasan, mulai dari proses validasi pajak hingga negosiasi biaya administrasi. Ia juga beberapa kali menjanjikan pengembalian uang, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga Maret 2025.

Penelusuran yang dilakukan korban menunjukkan bahwa pemilik sah rumah tersebut adalah Samuel/Irawati. Notaris yang disebut terdakwa juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli rumah pada tanggal yang dimaksud.

Akibat perbuatan tersebut, Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta. Atas perbuatannya, Erick Julianus Winardi didakwa melanggar pasal penipuan dan penggelapan (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *