mediamerahputih.id | SURABAYA – Fakta-fakta dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Ismail bersama Ahmad Edy dan Ahmad Fauzi.
Dalam sidang, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya menyatakan penangkapan para terdakwa dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko Kampung Seng 83-F, Surabaya.
Baca juga :
Polisi menegaskan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti sah, yakni perjanjian sewa menyewa kendaraan dan bukti bahwa unit mobil telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik.
Saksi juga mengungkapkan pelapor Deny Prasetya selaku pemilik usaha rental mobil melaporkan total tujuh unit kendaraan yang disewa, namun sebagian tidak dikembalikan. Dari hasil pelacakan GPS, beberapa unit terdeteksi berada di wilayah Bangkalan, Pasuruan, hingga Sampang, Madura.
Baca juga :
Bahkan, satu unit kendaraan ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di tengah jalan di wilayah Pasuruan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan penyewa sesuai perjanjian.

Di hadapan majelis hakim, saksi Ahmad Edy mengakui dua unit mobil telah digadaikan. Ia menyebut kendaraan disewa dari Deny melalui perantara Ismail, sementara pengambilan unit dilakukan atas namanya.
Edy juga mengaku pernah meminta bantuan Ismail untuk melepas GPS pada mobil Toyota Avanza. “Mobil saya gadaikan ke Haji Mamad senilai Rp80 juta, sedangkan di Pasuruan Rp40 juta,” ujar Edy dalam persidangan.
Baca juga :
Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit
Ia menegaskan penggadaian dilakukan tanpa izin dari pemilik rental, Deny Prasetya. Keterangan itu menjadi salah satu poin yang menguatkan dugaan penggelapan dan penipuan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, saksi Fauzi mengakui menerima uang sebesar Rp35 juta dari hasil penguasaan kendaraan. Edy menambahkan, Fauzi sempat memberikan uang atau kompensasi kepada Deny, namun hal itu tidak menyelesaikan persoalan utama terkait pengembalian kendaraan.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, rangkaian perbuatan para terdakwa bermula pada April hingga Mei 2025. Ahmad Edy disebut berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan operasional jual beli tanah, dengan janji memberikan jaminan satu unit Daihatsu Ayla.
Namun, jaminan tersebut tidak pernah diserahkan, bahkan hanya berupa kunci kendaraan. Atas dasar itu, korban tetap menyerahkan kendaraan karena percaya pada penjelasan dan bujuk rayu para terdakwa.
Ismail disebut berperan aktif meyakinkan korban dengan mengaku satu profesi dengan penyewa. Ia juga mengirimkan foto-foto bersama pejabat agar korban semakin percaya.
Baca juga :
Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan
Karena merasa yakin, Deny akhirnya menyerahkan beberapa unit kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn, Toyota Innova 2023, dan Suzuki Ertiga. Namun belakangan korban menerima laporan GPS kendaraan tidak aktif.
Korban kemudian mendapati kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan. Salah satu unit bahkan disebut diminta tebusan hingga Rp100 juta oleh penerima gadai di wilayah Sampang.
Baca juga :
Ini Skema Baru Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya untuk SMA Sederajat
Jaksa menyimpulkan mobil-mobil tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian sewa, melainkan atas permintaan Ahmad Fauzi untuk kemudian digadaikan. Peran para terdakwa dinilai saling berkaitan, mulai dari pengambilan unit, meyakinkan korban, hingga penguasaan dan penggadaian kendaraan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama.(tio)





