Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kesehatan

PBI JKN Dinonaktifkan Tak Perlu Panik Layanan Kesehatan Gratis di Surabaya Tetap Ada

182
×

PBI JKN Dinonaktifkan Tak Perlu Panik Layanan Kesehatan Gratis di Surabaya Tetap Ada

Sebarkan artikel ini
pbi-jk-dinonaktifkan-layanan-kesehatan-gratis
Pembaruan data PBI JK bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Sejumlah data kepesertaan dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 | MMP | dok dinkes
mediamerahputih.id | SURABAYA – Warga Kota Surabaya diminta tidak panik menyusul penonaktifan sekitar 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan, termasuk bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menegaskan penonaktifan tersebut dilakukan semata-mata untuk keperluan pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Baca juga :

Antisipasi Ancaman Virus Nipah

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” ujar Nanik, Selasa (10/2/2026).

pbi-jk-dinonaktifkan-layanan-kesehatan-gratis
Meski terjadi penonaktifan, Dinkes Surabaya menegaskan warga Surabaya tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) milik Pemkot Surabaya | MMP | dok dinkes

Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JKN bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Sejumlah data kepesertaan dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5.

Baca juga :

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Semakin rendah angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga kelompok menengah bawah.

Meski terjadi penonaktifan, Nanik menegaskan warga Surabaya tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) milik Pemkot Surabaya. Program ini disiapkan untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Risiko Obesitas, Dinkes Surabaya Catat Ada 153.476 Warga

“Yang pasti kami pemerintah kota berharap masyarakat tidak panik. Pelayanan kesehatan tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” katanya.

Diketahui, penonaktifan kepesertaan PBI JKN tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil Kemensos dalam rangka pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN secara nasional.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *