Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba Diberhentikan Sementara

1476
×

Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

Merah Putih | SURABAYA- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya diduga menyalahgunakan narkoba akhirnya diperhentikan sementara.

Oknum anggota Satpol PP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD (49) itu sebelumnya ditangkap kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba.

RD ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, bahwa pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.

Pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020,” terang Febriadhitya, Minggu (19/12/2021).

Ia memastikan ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya,” ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.

“Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat,” tegasnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *