Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar

3694
×

Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib

muhammadiyah-dukung-penertiban-parkir-liar
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan kewajiban setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi lengkap dengan hak-hak pekerja, termasuk asuransi. Ia menyatakan kekecewaannya karena masih banyak pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban ini | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dukungan terhadap penertiban parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan terus mengalir bagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Kali ini, dukungan tersebut datang dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah.

Dalam pernyataannya, dr. Zuhrotul Mar’ah memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan parkir liar. Ia menilai bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen Pemkot Surabaya untuk membangun kota yang lebih tertib, aman, dan ramah. Selain itu, langkah ini juga dianggap berpihak kepada konsumen, pelaku usaha, dan pekerja harian.

Baca juga :

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Miliki Izin Parkir

“Penertiban ini bukanlah tindakan represif semata, melainkan bagian dari penegakan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang krusial,” jelas dr. Zuhrotul Mar’ah. Ia merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang secara tegas menyatakan bahwa toko modern yang telah memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir. “Tanggung jawab atas keamanan dan ketertiban parkir sepenuhnya berada di pihak toko,” tambahnya.

muhammadiyah-dukung-penertiban-parkir-liar
Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang secara tegas menyatakan bahwa toko modern yang telah memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir | MMP | dok pemkot

Selain itu, dr. Zuhrotul Mar’ah juga menyoroti Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik secara cuma-cuma. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

Baca juga :

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Segel Lahan Parkir Minimarket

“Dengan adanya kebijakan pembayaran kantong plastik, menjadi semakin adil jika konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak semestinya terus-menerus dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.

Menyadari bahwa sebagian besar juru parkir liar adalah warga yang mencari nafkah harian, dr. Zuhrotul Mar’ah memberikan solusi konkret. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang tegas terhadap pelanggaran, namun tetap adil dan manusiawi terhadap nasib masyarakat.

Baca juga :

Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir Seret 2 Pejabat PD Pasar Surya

“LHKP merekomendasikan beberapa solusi, pertama, mendorong toko modern untuk mempekerjakan mantan juru parkir sebagai bagian dari layanan resmi. Ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang teratur,” jelasnya.

Kedua, ia mengusulkan penyediaan program transisi pekerjaan dan pelatihan bagi juru parkir melalui kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Kota Surabaya. Ketiga, pengembangan sistem digitalisasi parkir guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan transparansi pengelolaan.

Baca juga :

Semua Petugas Kadis Dishub Diminta Turun ke Lapangan Tangani Parkir Liar

“Kami ingin menegaskan bahwa kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan, Kota Surabaya yang modern, tertib, adil, dan manusiawi,” tegasnya.

LHKP PDM Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota ini demi kenyamanan dan keadilan bagi semua. “Mari kita jaga kota ini bersama, demi kenyamanan dan keadilan bagi semua,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *