Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya

411
×

36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya

Sebarkan artikel ini

Kerugian Negara Rp11,4 miliar

miras-ilegal-dimusnahkan-bea-cukai
Pemusnahan barang bukti sebanyak 36.555 botol miras ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, yang berfokus pada tindak pidana di bidang cukai dengan total nilai lebih dari Rp29 miliar. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Terminal Petikemas Mira di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/7) | MMP | dok penkum
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sebanyak 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, serta 7.680 keping pita cukai palsu, dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/7/2025). Selain barang bukti miras ilegal, sejumlah barang elektronik seperti laptop dan handphone juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, yang berfokus pada tindak pidana di bidang cukai dengan total nilai lebih dari Rp29 miliar. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Terminal Petikemas Mira.

Baca juga :

Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan kolaborasi lintas lembaga dalam rangka penegakan hukum yang terpadu.

“Hari ini kita menyaksikan eksekusi pemusnahan barang bukti cukai ilegal. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara Kejaksaan, Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk melindungi negara dari kerugian akibat kejahatan cukai,” ungkap Kuntadi, Kamis siang (03/07/2025).

Baca juga :

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

Ia juga menyebutkan bahwa total kerugian negara dari sisi penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar. Kuntadi menekankan pentingnya menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti sebagai wujud nyata eksekusi hukum.

miras-ilegal-dimusnahkan-bea-cukai
Bea Cukai Jawa Timur I menjelaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus ini telah menjalani proses hukum hingga mencapai status berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk penerapan sanksi pidana denda yang akan disetorkan ke kas negara. Namun, masih ada satu tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) | MMP | dok Penkum

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai yang ditemukan cukup bervariasi. Terdapat MMEA yang dilengkapi pita cukai asli namun tidak disertai dokumen resmi, ada pula yang tanpa pita cukai sama sekali, serta yang menggunakan pita cukai palsu.

Baca juga :

Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

“Semua barang kena cukai harus dilengkapi dengan dokumen sah dan pita cukai resmi. Barang-barang ini ditemukan di tiga lokasi berbeda dan semuanya melanggar ketentuan yang berlaku,” jelas Untung.

Untung menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk penerapan pidana denda yang akan disetor ke kas negara. Namun, masih terdapat satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berharap dukungan dari media dan masyarakat agar proses hukum bisa tuntas dan DPO segera ditangkap,” tegasnya. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *