Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Mark Up Fiktif, Kasir Perusahaan Tilep Rp7,9 Miliar

68
×

Mark Up Fiktif, Kasir Perusahaan Tilep Rp7,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
mark-up-fiktif-kasir-gaya-desicha-pt-tripalindo
Gaya Desicha Fani Hansa, terdakwa kasus manipulasi laporan pengeluaran keuangan PT Tripalindo Trans Mix dengan cara membuat mark up fiktif tertunduk usai mengikuti sidang di PN Surabaya, Selasa (23/09) I MMP I Totok Prastio
mediamerahputih.id I SURABAYA Gaya Desicha Fani Hansa, terdakwa kasus penggelapan keuangan di PT Tripalindo Trans Mix, didakwa menilap dana perusahaan hingga mencapai Rp7,9 miliar. Sebagai kasir, Gaya diduga melakukan manipulasi laporan pengeluaran dengan cara membuat mark up fiktif selama bertahun-tahun.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Aksi Gaya akhirnya terbongkar setelah audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto dan Rekan menemukan adanya kerugian besar di tubuh PT Tripalindo Trans Mix.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari memaparkan peran terdakwa. Setiap minggu, Gaya menerima laporan pengeluaran dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan tersebut kemudian disahkan dan disampaikan terdakwa baik secara tertulis maupun dalam bentuk soft copy.

mark-up-fiktif-kasir-gaya-desicha-pt-tripalindo
Terdakwa Gaya didakwa dengan sengaja mengubah angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah yang benar-benar dikeluarkan dengan yang tercatat dalam laporan. Selisih tersebut lalu diambil untuk kepentingan pribadi | MMP | Totok Prastio

“Terdakwa dengan sengaja mengubah angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah yang benar-benar dikeluarkan dengan yang tercatat dalam laporan. Selisih tersebut lalu diambil untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU Diah Ratri di persidangan.

Baca juga :

Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara

Akibat perbuatan tersebut, hasil audit mencatat kerugian perusahaan sebesar Rp7.907.601.090. Atas tindakannya, Gaya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *