mediamerahputih.id | SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota selama libur Lebaran.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, seluruh kendaraan dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.
Baca juga :
Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian
Menurutnya, aktivitas mudik merupakan kepentingan pribadi sehingga tidak dibenarkan jika ASN menggunakan fasilitas kantor untuk bepergian ke luar kota saat merayakan Lebaran.
“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri Cahyadi, Selasa (10/3/2026).
Baca juga :
Wajib Kumpulkan Mobil Dinas ASN Sebelum Lebaran 2025
Meski demikian, Pemkot Surabaya memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang bersifat operasional krusial. Kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi selama masa libur Lebaran, dengan catatan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Kota Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan operasional yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat.
“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” lanjutnya.
Baca juga :
Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan dikumpulkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, termasuk di halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Eri menjelaskan bahwa kendaraan operasional yang masih diperbolehkan beroperasi juga akan diawasi melalui sistem absensi harian guna memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan tugas pelayanan masyarakat.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.
Baca juga :
Mau Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Simak Pesan Penting Wali Kota Eri Cahyadi
Ia menambahkan, pemkot tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, aparatur sipil negara harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara.
“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.(ton)





