Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kuasa Hukum Selebgram Vinna Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY

7
×

Kuasa Hukum Selebgram Vinna Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY

Sebarkan artikel ini

Buntut penundaan sidang

kuasa-hukum-selebgram-vinna-majelis-hakim
Penasihat hukum terdakwa Selebgram Vinna Natalia bakal melaporkan ketua majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) buntut penundaan persidangan, Rabu (10/12) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA — Penasihat hukum terdakwa Selebgram Vinna Natalia meluapkan kekecewaan atas sikap ketua majelis hakim. Ketua majelis hakim menunda jalannya persidangan Rabu (10/12). Meski agenda telah dijadwalkan dan seluruh pihak hadir lengkap.

Penundaan itu disebut merugikan pihak terdakwa. Penundaan itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :

Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

Bangkit Mahanantiyo, kuasa hukum Selebgram Vinna, menegaskan bahwa aturan keberlanjutan persidangan diatur tegas. Aturan itu tercantum dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP.

kuasa-hukum-selebgram-vinna-majelis-hakim
Mereka menilai keputusan ketua majelis hakim bertentangan dengan KUHAP. Pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang dijadwalkan memberi keterangan | MMP | Totok Prastio

“Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal hakim berhalangan, ketua pengadilan wajib menunjuk pengganti. Ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang bagi penundaan. Penundaan hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir,” katanya.

Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

Bangkit mengutip Yahya Harahap yang menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus tetap berjalan. “Prinsipnya jelas bahwa persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,” ujarnya.

Mereka menilai keputusan ketua majelis hakim bertentangan dengan KUHAP. Pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang dijadwalkan memberi keterangan.

Selain itu, penasihat hukum mengingatkan bahwa Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa. Hak itu untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar. Penundaan ini jelas merugikan pihak terdakwa.

Baca juga :

Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT

“Penundaan ini merampas hak terdakwa untuk proses peradilan cepat dan adil.” tegas Bangkit.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan melaporkan ketua majelis hakim. Laporan itu ke Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mencari keadilan. Laporan itu memastikan prinsip due process of law berjalan proporsional.

“Ini ikhtiar untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar.” Tandasnya. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *