Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

KPPU Keluarkan Penetapan Program Kepatuhan

1521
×

KPPU Keluarkan Penetapan Program Kepatuhan

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id I JAKARTA-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan program kepatuhan persaingan usaha yang didaftarkan oleh pelaku usaha, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (8/12/22)

Dua persetujuan yang ditetapkan KPPU pada tanggal 7 Desember 2022 melalui sidang Komisi yang dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Penetapan persetujuan yang pertama kalinya dikeluarkan oleh KPPU tersebut, diberikan kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional. Penetapan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022.

Sebagai informasi, kepatuhan persaingan usaha merupakan bentuk komitmen yang memiliki sikap aktif dan kesadaran serta tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999.

Program kepatuhan, merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya ‘patuh’ terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan dilaksanakan serta dikembangkan oleh pelaku usaha disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam bahasa Indonesia.

Pelaku usaha melakukan penyusunan program kepatuhan secara mandiri dan mendaftarkan ke KPPU untuk di evaluasi.

Dokumen program kepatuhan yang disampaikan berupa, yaitu: (i) dokumen kode etik; (ii) dokumen panduan kepatuhan; dan (iii) pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan.

Berdasarkan evaluasi, sidang Komisi dapat menyetujui program kepatuhan tersebut dan dituangkan dalam Penetapan Program Kepatuhan.

Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1/2022, pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhan apabila terbukti melanggar UU No. 5/1999, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan.

Sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, telah tercatat puluhan pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhannya ke KPPU. Untuk itu, KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan tersebut, guna mengurangi resiko bisnis akibat pelanggaran maupun berpotensi melanggar persaingan usaha yang ada.(red/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *