Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

KPK Periksa Wabup Pamekasan Fattah Jasin Terkait kasus Suap Bankeu Pemprov Jatim

1354
×

KPK Periksa Wabup Pamekasan Fattah Jasin Terkait kasus Suap Bankeu Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pamekasan, Madura Jawa Timur, Fattah Jasin Senin (19/9/2022). Pemanggilan tesebut terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur perieode (2014-2018).

Fattah Jasin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan (BS).

“Hari ini (19/9) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014-2018), untuk tersangka BS dan kawan-kawan,” Kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (19/9/2022) di Jakarta.

Dalam perkara itu, KPK memanggil sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah  Mohammad Yasin selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung.

Selain Fattah Jasin KPK turut memanggil sejumlah pihak lainnya. Mereka di antaranya Mohammad Yasin selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung.

Kemudian, Karna Thukul selaku pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan Farid Abadi (PNS aktif). Adapun mereka di periksa oleh penyidik KPK guna di konfirmasi akan kasus tersebut yang menyeret mantan Kepala BPKAD Pemprov Jatim. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota yakni;

Fattah Jasin selaku Wakil Bupati Pamekasan

Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung

Mohammad Yasin selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim

Farid Abadi PNS

Karna Thukul Pensiunan PNS

Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin ketika di konfirmasi terkait dirinya di periksa KPK menyangkut Bankeu Pemprov Jatim 2014-2018 mengaku ia hanya ingin membantu pihak KPK dalam perkara yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik harus siap dan hadir atas pemanggilan KPK. Ini juga bentuk dukungan ke KPK,” katanya

Sebelumnya,  KPK menahan mantan Kepala BPAKD Budi Setiawan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim (2014-2018).

“Berdasarkan fakta hukum pada persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, dan serangkaian penyidikan maka ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” terang Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/8) lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis 10 tahun penjara, dan Supriyono diganjar hukuman 8 tahun penjara atas perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Bersama tersangka Adib makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.

Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar. KPK juga menduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu”  sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Menurut KPK korupsi pada pengesahan anggaran menjadi titik awal terjadinya siklus korupsi pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan belanja barang dan jasa, serta tidak menutup kemungkinan membuka celah korupsi pada tahap pertanggungjawaban anggarannya. Sehingga menjadikan siklus korupsi anggaran terus berputar.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *