mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan, ditandai dengan penggeledahan ruang direksi dan keuangan serta penyitaan dokumen dan barang elektronik, Kamis (5/2/2026).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah sejumlah ruangan strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Baca juga :
Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan
Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh warga sekitar, serta pengurus RT dan RW setempat. Sejumlah ruangan di bagian keuangan turut disegel oleh penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
Baca juga :
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar John Franky.
Baca juga :
Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III
Berdasarkan hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Baca juga :
Kejaksaan kembali Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar BNI di Jember
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan hasil pendalaman penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ton)





