mediamerahputih.id | SURABAYA – Penyidik Bea Cukai Sidoarjo baru-baru ini menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mia Santoso, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Mia, yang dikenal sebagai pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), membantah keras tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi.
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon dari Jepang, Sabtu (31/5/2025) sore, Mia menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah mempekerjakan Dominikus Dian Djatmiko, terdakwa yang telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus miras ilegal dengan pita cukai palsu.
Baca juga :
“PT Prima Global Baverindo tidak memiliki karyawan bernama Dominikus. Hal ini juga telah diklarifikasi oleh Direktur PGB, Adji, dalam persidangan pada 23 Mei lalu,” tegas Mia.
Mia mengklaim telah berperan aktif dalam proses penyidikan sebagai justice collaborator, dengan menyerahkan bukti digital kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur. Bukti tersebut mencakup data percakapan dan transaksi yang mengarah kepada seorang individu berinisial RS, yang dikenal dalam perdagangan miras ilegal dengan nama alias “Jacky Chen”.
“Saya adalah saksi kunci yang mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 36.555 botol minuman keras tanpa cukai tersebut. Barang itu milik RS, bukan saya,” terangnya.
Baca juga :
Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS
Lebih lanjut, Mia menyatakan bahwa RS-lah yang menginstruksikan distribusi barang ke berbagai pihak, termasuk pegawai lapangan yang diduga disalahartikan sebagai anak buahnya. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk dalam DPO, padahal sebelumnya masih berstatus saksi, sebagaimana disampaikan oleh penyidik Bea Cukai, Susetyo.

“Saya merasa dikhianati. Apa gunanya saya kooperatif dan memberikan semua informasi sebagai justice collaborator kalau ujung-ujungnya saya dijadikan buronan?” ungkap Mia dengan nada kecewa.
Mia juga mengungkapkan bahwa RS memiliki pengaruh kuat di kalangan aparat penegak hukum dan bahkan menanggung biaya hukum Dominikus. Ia menambahkan bahwa Dominikus pernah meminta uang dalam jumlah besar agar tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, yang ia tolak.
Baca juga :
Mia Amiati Kartini Masa Kini yang Membawa Perubahan dalam Penegakan Hukum
“Bahkan saat saya mencoba menghubungi istrinya, respons yang saya dapat justru bernuansa pemerasan,” ungkapnya.
Mia membeberkan seluruh bukti berupa dokumen, transaksi, dan komunikasi digital dengan RS alias Jacky Chen telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, sebagai bagian dari langkah pembelaan hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat sesuai KTP Mia Santoso, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah memanggil Mia Santoso untuk dimintai keterangan dalam perkara Dominikus Dian Djatmiko. Surat panggilan telah dikirim ke beberapa alamat, namun tidak ada respons. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” ujar Susetyo, Rabu (28/5/2025).
Baca juga :
Satpol PP Segel 1 Kelab Malam Kedapatan Jual Mihol saat Ramadan
Susetyo menambahkan bahwa PT Prima Global Baverindo sejatinya memiliki izin penjualan minuman beralkohol, namun hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menjual miras dengan pita cukai palsu.
“Status Mia Santoso saat ini masih sebagai saksi. Kami belum bisa meningkatkan status hukumnya karena yang bersangkutan belum diperiksa,” tegasnya.
Terkait bantahan dari kuasa hukum Mia Santoso yang menyatakan bahwa kliennya tidak kabur, melainkan sedang dirawat karena sakit paru-paru stadium 4 di Jepang, Susetyo menjawab singkat, “Itu adalah hak dari kuasa hukum.” terangnya.
Baca juga :
Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dari Suramadu ke Surabaya
Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memperjualbelikan, serta menggunakan barang kena cukai ilegal, termasuk menggunakan pita cukai palsu. Dominikus dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp85 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dominikus melanggar Pasal 56 jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga :
Surabaya Perangi Peredaran Rokok Ilegal Laporkan Bila Mengetahui!
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait respons atas bantahan Mia maupun perkembangan pencarian RS alias Jacky Chen yang masih berkeliaran bebas.(tio)