Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kasus BBM Bersubsidi Tiga Terdakwa Dipenjara 4 Bulan

6
×

Kasus BBM Bersubsidi Tiga Terdakwa Dipenjara 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

kasus-bbm-bersubsidi-tiga-terdakwa-dipenjara
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo, ketiganya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp15 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Antyo saat membacakan putusan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14/10).

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Penyebar Minta Tas Coach Tabby

Tiga terdakwa tersebut adalah Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin. Mereka langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Iya, terima Yang Mulia,” ujar salah satu terdakwa di persidangan.

kasus-bbm-bersubsidi-tiga-terdakwa-dipenjara
Tiga terdakwa tersebut adalah Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin. Mereka langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim | MMP | Totok Prastio

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, meski hakim memberikan keringanan dalam besaran denda dan masa subsider. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman empat bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga :

Isu Etanol dalam BBM, Begini Tanggapan Pertamina

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula pada 13 Juni 2025 lalu ketika petugas Polrestabes Surabaya menghentikan truk tangki Isuzu bernomor polisi L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar subsidi di Jalan Kenjeran. Truk bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy itu dikemudikan Sumarji yang tidak dapat menunjukkan dokumen asal barang.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak

Tak lama kemudian, Rachmad Arga Dumilang selaku komisaris dan Bagas Shihabudin selaku direktur perusahaan datang ke lokasi. Hasil penyelidikan mengungkap ketiganya membeli biosolar subsidi dari Tomi Ali (berkas terpisah) di Desa Bulukagung, Bangkalan, seharga Rp8.700 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke PT Tonggak Ampuh Malang seharga Rp12.650 per liter.

Majelis hakim menilai ketiganya terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Dengan demikian, ketiga terdakwa tetap harus menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *