mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa selebgram Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa.
Baca juga :
Kuasa Hukum Selebgram Vinna Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY
“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa.

Ketua majelis hakim Pujiono menyatakan duplik akan dibacakan pekan depan. “Pekan depan pembacaan duplik ya,” ucapnya dalam persidangan.
Baca juga :
2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila
Menanggapi jadwal tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan siap. “Iya Bapak Hakim, minggu depan,” ujarnya.
Usai sidang, kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim menilai penolakan JPU terhadap pledoi terdakwa merupakan langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Lukman, pledoi yang disampaikan terdakwa dinilai tidak menyentuh substansi perkara. Ia menyebut pembelaan tersebut cenderung berbelit-belit serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru dapat memberatkan terdakwa.
Baca juga :
Selebgram Jessica Polisikan Akun Instagram, Diduga Sebar Fitnah Perselingkuhan
“Pledoi yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara, cenderung berbelit-belit, serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan terdakwa,” ujarnya.
Lukman juga menyinggung fakta hukum terkait proses restorative justice yang disebutnya tidak terbantahkan, yakni penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar. Ia menilai fakta tersebut relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa.
Namun, kata Lukman, fakta itu tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa. Padahal, menurutnya, hal tersebut penting untuk menilai rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Baca juga :
Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!
“Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan,” beber Lukman.
Baca juga :
Ia menambahkan, rangkaian perbuatan tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sejalan dengan unsur kekerasan psikis dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang menitikberatkan pada akibat psikologis terhadap korban.
“Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik,” tandasnya.(tio)





