Merah Putih | SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian Rumah dan Toko (Ruko) di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.
Dalam penetapan kasus itu, Kejari Tanjung Perak telah menelaah menelaah data dan informasi perkara tersebut kurang dari dua bulan.
“Modusnya adalah menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR nya, tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar rupiah,” terang Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana serta Kasi Pidsus, M Ali Riza saat menggelar press rilis di Aula Kejari Tanjung Perak, Selasa (11/1/2021).
Kasna menyebut bahwa para tersangka setelah mengajukan permohonan dan dicairkan pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK). Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” imbuh mantan Kasi Intel Kejari Surabaya tersebut.
“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” imbuh Kajari Kasna.
Seperti diketahui, EK ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan (T–1) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print– 01/M.5.43/Fd.1/01/ 2022 tanggal 11 Januari 2022.
Tersangka EK berhasil dibekuk di sebuah warung kopi depan kampus Uiversitas Negeri Surabaya (Unesa) Jl Lontar, Lakarsantri, Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.
EK sendiri juga pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 lalu itu, hanya pasrah saat Tim Intelijen dan penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.
Oleh penyidik yang terdiri dari M. Ali Riza, M Fadil, SH dan Ni Putu Eka, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka yaitu EK selaku debitur, AR sebagai Marketing, NH dan IS selaku Surveyor.(ton)