mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa kasus kurir sabu, Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selasa (10/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba
“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ujar JPU Saaradinah di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya pada sidang berikutnya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa disebut akan memohon keringanan hukuman.
Baca juga :
Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya
“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” kata hakim ketua. Sementara itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
Berdasarkan surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu di wilayah Sidoarjo.
Perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir. Permintaan tersebut disetujui terdakwa.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Ia menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dua klip di antaranya kemudian dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa tidak memperoleh keuntungan berupa uang tunai. Ia justru mendapatkan imbalan dalam bentuk kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma, sebuah pilihan yang kini membawanya duduk di kursi pesakitan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Perumahan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.(tio)





