Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Hakim Vonis Ringan Pengedar Sabu 2 Tahun

4
×

Hakim Vonis Ringan Pengedar Sabu 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
hakim-vonis-ringan-pengedar-sabu-2-tahun
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan penuntut umum. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dalam perkara pengedar sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa (24/2/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (28/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca juga :

Residivis Narkoba Hariono Ditangkap saat Pesta Sabu, Hakim Jatuhi Vonis Ringan 2,5 Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian kutipan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

hakim-vonis-ringan-pengedar-sabu-2-tahun
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti terdakwa dengan menemui kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi tersebut, terdakwa menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Dari enam klip tersebut, dua klip sabu dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Keuntungan yang diperoleh terdakwa bukan berupa uang tunai, melainkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma, yang kemudian menjeratnya lebih jauh dalam lingkaran peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Petugas menemukan empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Baca juga :

Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti berupa sabu, alat bantu konsumsi, dan timbangan elektrik untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *