mediamerahputih.id | SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait caranya merespons isu negatif yang menyeret namanya. Teguran itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (29/1).
Dalam persidangan terungkap, Aries yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu menyerahkan uang Rp20,5 juta melalui orang suruhannya kepada dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto.
Baca juga :
Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan
Uang itu diduga diberikan agar keduanya menghapus konten TikTok yang memuat tudingan dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan yang menyeret nama Aries.
Namun setelah penyerahan uang, kedua mahasiswa tersebut justru ditangkap oleh kepolisian.
Majelis hakim menilai langkah yang ditempuh Aries tidak tepat dan berpotensi terkesan menjebak. Hakim menyatakan, jika tudingan yang beredar tidak benar, semestinya Aries cukup memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Baca juga :
Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap
Menurut majelis, cara tersebut dinilai lebih elegan dan proporsional bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon II.

Menanggapi teguran itu, Aries mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penyerahan uang kepada kedua mahasiswa tersebut. Ia menyebut hanya meminta bantuan keponakannya, Baso Juheman, setelah menerima informasi adanya rencana aksi demonstrasi dari Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
“Sebagai pejabat publik, isu tersebut sangat merugikan harkat dan martabat saya serta menyerang psikis. Saya hanya meminta saudara saya untuk menyelesaikan, namun terkait caranya saya tidak mengetahui,” ujar Aries di hadapan majelis hakim.
Baca juga :
Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa
Sementara itu, terdakwa Sholihuddin menyatakan sejak awal memang berniat menggelar aksi demonstrasi. Ia mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur dan mengunggah sejumlah konten media sosial untuk menggalang dukungan.
Salah satu unggahan yang dibuat, yakni mengedit foto Kadindik Jatim bersama seorang perempuan, kemudian dipublikasikan melalui akun TikTok milik FGR. Sholihuddin berdalih unggahan tersebut bertujuan menarik perhatian publik terhadap rencana aksi yang akan digelar.
Namun, ia mengaku kemudian dihubungi nomor tak dikenal yang disebutnya berupaya menggagalkan aksi tersebut.
Baca juga :
“Dalam percakapan itu saya ditanya soal nominal. Karena merasa ditekan dan sedang di jalan, saya spontan menyebut angka Rp50 juta,” ungkap Sholihuddin.
Setelah itu, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto sepakat bertemu pihak yang menghubungi mereka di sebuah kafe di kawasan Jalan Prapen, Surabaya. Keduanya mengira pertemuan tersebut hanya untuk berbincang santai.
Akan tetapi, pertemuan itu berakhir dengan penangkapan polisi di area parkir.
“Saya diberi kantong plastik hitam, lalu orang tersebut masuk ke dalam mobil. Tidak sampai lima menit, kami langsung ditangkap,” kata Sholihuddin.
Baca juga :
Selebgram Jessica Polisikan Akun Penyebar Minta Tas Coach Tabby
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu turut menyinggung legalitas Organisasi FGR. Terungkap bahwa organisasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
Meski demikian, Sholihuddin menyatakan FGR hanya menjadi wadah bagi dirinya dan M. Syaefiddin Suryanto untuk menyalurkan aspirasi, mengingat keduanya kerap terlibat dalam aksi demonstrasi.(tio)





