Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

DPR Dukung Kominfo Blokir Platform Digital yang Tidak Mendaftarkan Diri Sebagai PSE

1301
×

DPR Dukung Kominfo Blokir Platform Digital yang Tidak Mendaftarkan Diri Sebagai PSE

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I JAKARTA- Langkah pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir Steam, hingga PayPal terus mendapat dukungan dari kalangan legislator. Meski akhirnya Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/2022) mendatang bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan dananya ke platform lain.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah mendukung langkah kominfo tersebut yang berhak mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena provider tersebut tidak juga mendaftarkan diri sebagai PSE. Pengaturan itu, menurut, demi melindungi masyarakat terhadap banyak hal.

Seperti penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoaks, penipuan dan sebagainya. “Prinsipnya, pendaftaran itu sebuah keniscayaan. Negara berhak mengatur mereka, terutama demi melindungi masyarakat dari banyak hal. Misalnya penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoaks, penipuan dan sebagainya,” terang Taufiq, senin (30/7/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengakui pembekuan tersebut memang tidak mengenakkan semua pihak. “PSE tidak happy, pengguna platform tidak happy, dan mestinya pemerintah juga tidak happy. Apalagi para pengguna yang bahkan ada ketergantungan dari sisi pendapatan ekonomi. Mereka menjadi terhambat dalam proses transaksi atau pembayaran-pembayaran, juga menjadikan terhenti pekerjaannya,” tutur Taufiq

Ia berharap agar para PSE taat regulasi dan segera melakukan pendaftaran ke Kominfo. Sebaliknya, para PSE yang sudah mendaftar taat terhadap regulasi yang ada. Ia menyadari ada pihak yang khawatir dengan pendaftaran PSE itu.

Salah satu kekhawatiran itu terkait data. Serta terkait kekhawatiran terkena pemberlakuan UU ITE dan sebagainya. “Tetapi dengan diumumkannya PSE yang dibekukan, saya berasumsi sangat sedikit yang belum taat hukum. Mudah-mudahan mereka segera bisa mendaftar begitu adanya,” terang legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII tersebut.

Terhadap mitra kerja Komisi I DPR RI, yakni Kominfo, Taufiq juga minta untuk menggencarkan sosialisasi terkait pendaftaran PSE ini. Selanjutnya menggencarkan informasi terkait manfaat dari pendaftaran itu.

“Yang kedua, Kominfo perlu mengintensifkan sosialisasi, khususnya berkaitan regulasi yang diberlakukan kepada PSE, seperti manfaat pendaftaran dan konsekuensi-konsekuensinya. Ketiga, kebijakan positif ini mudah-mudahan akan direalisir dengan baik,” seruan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta kepada pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.

pemblokiran tersebut, sejauh ini sifatnya masih sementara. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang diblokir tersebut untuk mengajukan normalisasi atau pencabutan pemblokiran

Kami harapkan, dengan dibukanya sementara (situs web Paypal) ini guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Agar uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” tandas Semmy saapan lekatnya Semuel Abrijani Pangerapan ini.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini pihak PayPal masih enggan mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo. Tentu akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.

“Sampai saat ini PayPal belum mendaftarkan sesuai dengan aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan,” terang Semuel.

sebagai informasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *