Merah Putih | SURABAYA-Melihat semakin beragamnya kesenian danjumlah seniman di daerah yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum, Dewan Kesenian Jawa Timur ingin memperjuangkan untuk segera menyusun pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pemangku kepentingan atau Pemerintah Daerah.
Hadir dalam FGD yang digelar pada Jumat (24/12) itu akademisi, praktisi hukum, beberapa stakeholder. Diskusi terfokus kali ini untuk mendapatkan masukan sekaligus saran apa saja sebagai point-point penting dalam penyusunan draf naskah akademik Raperda Pemberdayaan Kesenian yang selanjutnya akan disusun oleh Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur.
Membuka jalannya diskusi Sekretaris Jendral Dewan Kesenian Jawa Timur, Chrisman Hadi secara khusus menyampaikan apa yang menjadi latar belakang gagasan penyusunan draf naskah Raperda tentang pemberdayaan kesenian ini.
“Gagasan ini berangkat dari keresahan kami di Badan Pengurus Harian dan Departemen Hukum dan HAM DKJT ketika banyak disambati kawan-kawan pegiat seni, beberapa pengurus Dewan Kesenian Daerah di Jawa Timur karena masih belum adanya aturan hukum di level provinsi yang mengatur mengenai kebudayaan yang merupakan turunan dari undang-undang No 25 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan ” ungkap Chrisman
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Nabila Amir S.H., M.H. menyampaikan dukungan sekaligus kesiapannya untuk mengawal tersusunnya Raperda sampai menjadi Perda tentang Pemberdayaan Kesenian yang sedang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini, “Pada proses ini, saya siap terlibat secara aktif dalam penyusunannya sampai menjadi Perda. Saya berusaha semaksimal mungkin memberikan point-point dari aspek filosofif, empiris dan yuridis agar naskah yang kita susun nantinya kontekstual dengan kondisi kesenian di Jawa Timur,” lanjut perempuan yang juga pernah aktif di DK Sulawesi Tengah ini penuh semangat.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr. Setya Yuwana Sudikan, M.A menyampaikan masukannya terkait naskah Raperda Pemberdayaan Kesenian.
“Saya kira pada proses-proses pembahasannya ke depan Biro Hukum dan Anggota DPRD, Dewan Kesenian Jawa Timur perlu melibatkan banyak stakeholder dari organisasi perangkat daerah terkait di antaranya adalah Dispendik, Dispubpar, Diskominfo, Biro Kesos dan jangan lupa Disperindag, bila kita bicara mengenai 17 subsektor Industri kreatif di Indonesia,” tegas Prof Yuwana
“Sebagai lembaga kesenian yang merupakan representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa timur jangan hanya terjebak pada perlindungan dan pengembangan kesenian-kesenian tradisional saja, kesenian modern atau kontemporer juga kita beri perhatian,” ungkap laki-laki yang menyelesaikan gelar doktornya di Universitas Airlangga ini.
Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd juga menyampaikan masukannya terkait keberadaan Dewan Kesenian pada naskah Raperda yang akan disusun.
“Raperda yang akan kita susun bersama ini ujungnya untuk menyelamatkan eksistensi Dewan Kesenian, harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Kesenian dalam menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur.” Ungkap Prof Djoko.
Perwakilan Departemen Hukum dan Ham, Rahmat Amrullah juga memiliki harapan harapan besar akan terwujudnya Raperda Pemberdayaan Kesenian ini “Harapannya kesenian dan aktivitas seni ini nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kesejahteraan eknonomi masyarakat Jawa Timur” ungkap pakar Hukum Dewan Kesenian ini.
Hal senada juga ditegaskan oleh Edward Dewaruci yang juga perwakilan dari Departement Hukum dan HAM. Pengacara kondang ini juga menyatakan dukungan penuhnya agar draf akademis segera tersusun dan disetujui oleh para pemangku kepentingan.
“Bila bidang olahraga, kesehatan, pendidikan sudah memiliki payung hukum, mengapa bidang kesenian belum ada. Inilah yang menjadi semangat kami untuk terus memperjuangkan. Padahal bila ini berhasil, kesenian juga akan menambah aset devisa negara,” tandasnya.
Mereka berdua berharap, ke depan harus ada diskusi-diskusi, komunikasi serta lobi-lobi ke beberapa jaringan mengenai agar Raperda tersebut segera diwujudkan.(ayn)





