mediamerahputih.id I Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau DKPP Surabaya telah merancang berbagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah pengawasan terhadap peredaran penjualan hewan kurban, yang mencakup aspek kesehatan hewan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiarti, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang finalisasi surat edaran yang akan digunakan sebagai panduan bagi petugas di lapangan dan acuan bagi para pedagang hewan kurban di Kota Surabaya.
Baca juga :
Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban
“Kami sedang menyelesaikan surat edaran yang akan dipakai panduan teman-teman di lapangan untuk bergerak melakukan pengawasan,” ujar Antiek Jumat, (16/05/2025).
Antiek menambahkan bahwa mekanisme lalu lintas ternak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu penggunaan aplikasi SSW Alfa digunakan untuk mengawasi pergerakan ternak, tahun ini pengawasan sepenuhnya beralih pada aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).
Baca juga :
Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Otak Penyelundupan Bahan Narkotika, Mahasiswi Jadi Korban
“Sesuai ketentuan, kita harus menggunakan aplikasi nasional iSIKHNAS untuk rekomendasi dan izin lalu lintas ternak. Aplikasi ini akan mempermudah proses perizinan ternak yang berpindah antar kabupaten dan kota,” jelasnya.

Salah satu langkah penting dalam pengawasan ini adalah memastikan bahwa setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya telah memenuhi berbagai persyaratan ketat. Antiek menegaskan bahwa setiap hewan kurban harus memiliki izin dari aparat setempat terkait lokasi penjualan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan ternak tersebut ditempatkan di lokasi yang layak dan tidak berdekatan dengan daerah peternakan untuk mencegah penyebaran penyakit. “Kami pastikan ternak yang datang memiliki tempat yang layak, sehingga penjualannya lebih tertib dan kesehatan hewan kurban tetap terjaga,” imbuhnya.
Baca juga :
Pemkot Intens Monitoring Hewan Ternak di Perbatasan Surabaya
Selain itu, DKPP Kota Surabaya juga menetapkan bahwa setiap hewan kurban yang masuk wajib telah divaksin minimal satu kali dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal. Antiek mencontohkan, jika hewan kurban berasal dari Kota Nganjuk, maka SKKHH harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan dari kota tersebut.
Pengawasan terhadap surat izin yang masuk juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada hewan yang terindikasi penyakit namun belum terlihat pada saat keberangkatan. Antiek memprediksi bahwa puncak kedatangan hewan kurban di Surabaya akan terjadi sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Iduladha, yaitu pada H-7. Antiek menyebutkan bahwa sejauh ini DKPP telah menerima beberapa permohonan izin, meskipun belum semuanya disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.
Baca juga :
SPMB 2025, Pemkot Surabaya Lakukan Penitikan Lokasi Rumah Calon Siswa
“Yang kami keluarkan berupa rekomendasi sesuai dengan petunjuk pusat, yang berlaku sekali. Jika sebelumnya sudah ada, tidak perlu diulang selama tidak ada perubahan,” ujarnya.
Terkait dengan ketersediaan pasokan hewan kurban, DKPP Kota Surabaya terus memantau permohonan izin yang masuk melalui kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan data tahun sebelumnya, pasokan hewan kurban diyakini akan mencukupi. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 3.924 sapi dan 11.950 domba atau kambing yang terdaftar dari 189 pemohon. Sebaran lokasi penjualan hewan kurban terbanyak berada di wilayah Surabaya Timur, terutama di sekitar Merr, Kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara di wilayah barat dan tengah, lokasi penjualan tersebar di Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.
Baca juga :
Geram, Wali Kota Eri Minta Guru yang Banting Siswa Diberi Sanksi Berat
Antiek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih hewan kurban, dengan memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat kesehatan, tidak cacat, cukup umur, serta dilengkapi dengan SKKHH dari daerah asal.
“Kami imbau masyarakat untuk membeli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapatkan pengawasan dan memiliki surat keterangan pemeriksaan dari DKPP Kota Surabaya,” pungkasnya.(ton)